• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Singgung Azab Neraka bagi Koruptor, Serukan Tobat dan Pengembalian Harta Haram

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 24, 2026
in Nasional
0
MUI Singgung Azab Neraka bagi Koruptor, Serukan Tobat dan Pengembalian Harta Haram

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan dosa besar yang membawa konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Menurut Anwar, korupsi dalam Islam termasuk perbuatan ghulul, yaitu mengambil harta yang bukan menjadi haknya. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kezaliman yang merugikan masyarakat sekaligus mengundang murka Allah SWT.

Anwar mengimbau seluruh pelaku korupsi, baik yang telah diproses hukum maupun yang belum terungkap, agar segera bertobat. Ia menilai pertobatan menjadi jalan terbaik sebelum datang penyesalan di kemudian hari.

Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Anwar menjelaskan bahwa Alquran telah memberikan peringatan tegas terhadap orang orang zalim. Salah satunya melalui Surah Al Kahf ayat 29 yang menggambarkan dahsyatnya azab neraka bagi pelaku kezaliman.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa pelaku korupsi akan memikul sendiri harta yang diselewengkannya pada hari kiamat. Setelah itu, mereka akan menerima balasan sesuai perbuatannya.

Anwar turut mengingatkan hadis riwayat Imam Muslim mengenai siksa paling ringan di neraka. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa penghuni neraka akan dikenakan sandal dari api yang panasnya mampu membuat otaknya mendidih.

Selain itu, ia menegaskan bahwa harta yang diperoleh melalui cara haram tidak akan membawa keberkahan. Hak kepemilikan atas harta tersebut gugur karena diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan syariat.

Anwar juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan menyembunyikan harta publik, sekecil apa pun nilainya. Menurutnya, setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.

Ia menegaskan bahwa satu satunya jalan agar terhindar dari ancaman tersebut adalah bertobat dengan sungguh sungguh. Pertobatan harus disertai pengembalian seluruh harta hasil korupsi kepada pihak yang berhak serta komitmen untuk tidak mengulanginya.

Pernyataan Anwar disampaikan bertepatan dengan pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang digelar MUI di Jakarta. Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk pemberantasan korupsi, persoalan pertambangan, hingga fenomena LGBTQ.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Anwar AbbasHukumKorupsiKUII 2026MUI

Related Posts

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di...

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana...

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima sejumlah uang...

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga...

Heboh! Ombudsman Temukan Dugaan Tarif Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan

Heboh! Ombudsman Temukan Dugaan Tarif Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan

by Hidayat Taufik
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
Al Azhar Mesir mendesak pembentukan komite mediasi untuk meredakan konflik Saudi-Houthi dan mendorong dialog demi perdamaian kawasan Arab.

Al Azhar Desak Komite Mediasi Konflik Saudi-Houthi

October 19, 2026
Kiandra Ramadhipa mengakhiri Moto3 Junior FIM World Championship 2026 di posisi kelima klasemen dengan 146 poin setelah meraih podium di Misano.

Kiandra Ramadhipa Tutup Moto3 Junior 2026 di Posisi Kelima

October 19, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved