JAKARTA,Cobisnis.com – Rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik yang digunakan oleh angkutan online salah sasaran dan tidak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia. “Kalau rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah” demikian disampaikan oleh Damantoro, ketua umum MTI Pusat. Sedangkan jika rujukannya adalah masalah transportasi maka penyebab utama masalah adalah ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi, yang solusinya adalah shifting masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Ekosistem transportasi Indonesia saat ini didominasi kendaraan pribadi karena dari total pergerakan yang ada, porsi penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih tinggi (80-90%) dibandingkan angkutan umum (10-20%). Implikasinya sudah kita rasakan bersama berupa kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, dan polusi udara perkotaan yang terus meningkat.
Strategi penyelesaian masalah tersebut seperti sudah lama disuarakan MTI yaitu shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga kebijakan penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia harus terus diperkuat dan disempurnakan. Tidak hanya pemerintah, DPR RI pun harus mendukung pengembangan angkutan umum jika tidak mau melihat subsidi BBM terus bengkak dan menggerus anggaran pendidikan, kesehatan, dan program pembangunan kesejahteraan masyarakat lainnya.
Ketika kualitas layanan angkutan umum dibangun secara sistematis, terintegrasi, dan menjadi moda transportasi yang diminati warga masyarakat, maka dapat diharapkan terjadi trend penurunan penggunaan kendaraan pribadi, yang otomatis akan menurunkan konsumsi dan subsidi BBM.
Namun demikian, pembangunan angkutan umum wajib menerapkan kebijakan push and pull factors. Push adalah mendorong masyarakat meninggalkan penggunaan kendraan pribadi, dan pull adalah kebijakan menarik masyarakat shifting ke angkutan umum. “Data terbaru menunjukkan biaya penggunaan sepeda motor di kota besar telah setara dengan 23-60% UMR setempat” imbuh Damantoro. Jika semua jajaran pemerintah konsisten dengan strategi push and pull tadi, harga BBM bisa dijadikan push factor agar masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadi. Kenaikan harga minyak internasional bukannya menjadi beban bagi fiskal pemerintah akibat subsidi tinggi, tetapi malah bisa menjadi pendapatan tambahan untuk menyediakan trade off bagi masyarakat berupa layanan angkutan umum yang berkualitas tinggi dan terjangkau.
Selain itu, jika masalahnya adalah disparitas harga kendaraan listrik yang lebih tinggi dari kendaraan BBM, maka pajak karbon dapat diterapkan agar terjadi kompetisi sehat antara kendaraan listrik dan BBM. Alih alih pemerintah mengeluarkan subsidi kendaraan listrik, malah pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini. Selain itu, pajak karbon juga merupakan penerapan konsep polutan pay principle dimana para penggunaan kendaraan BBM yang mengotori udara dengan asap kendaraannya membayar pajak untuk polusi yang diciptakannya.
Angkutan online terutama sepeda motor yang akan diprioritaskan mendapat subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel. Bahkan sampai saat ini menurut undang undang sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan yang tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional.
Penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum karena adanya anomaly system transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor. Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi. Kembali ke masalah transportasi yang disebabkan oleh dominasi kendaraan pribadi, maka seharusnya strategis solusi yang diambil adalah menekan penggunaan sepeda motor terutama di wilayah perkotaan dan mendorong shifting masyarakat ke angkutan umum melalui kebijakan push and pull.
Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada object subsidinya yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik, tetapi subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar dimana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya.
Maka akan lebih tepat jika Kemen. ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasiltias pengisian daya bagi kendaraan listrik. Kemen ESDM perlu membantu Kemnhub mengatasi anomaly angkutan online karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia. Subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai trilliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan.
Dari sisi transportasi, diskursus subsidi sepeda motor listrik online hendaknya diubah menjadi diskursus pembenahan angkutan umum perkotaan yang memang sangat membutuhkan ketelatenan dan konsistensi untuk membenahinya. Karena ini bukan hanya soal teknologi, harga jual, dan industialisasinya semata, tetapi juga lebih pada keberpihakan anggaran pemerintah di sektor transportasi.