• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, January 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan 3 Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM, Simak Yah!

Fathi by Fathi
July 27, 2021
in Nasional
0
Mendagri Terbitkan 3 Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM, Simak Yah!

Mendagri Tito Karnavian, Mensos Tri Rismaharini, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, Cobisnis.com – Tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada Minggu 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19,” ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini meliputi ada 95 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 3,” jelasnya Tito.

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil. Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tito menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 di beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 ini.

“Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, [namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Mendagri.

Regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” terang Tito.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerah masing-masing.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.

Tito berharap tindak lanjut yang dilakukan para kepala daerah dapat lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.

“Kemudian rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” tuturnya.

Dengan kerja sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” tandasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisnismenteri dalam negeriPPKMtito karnavian

Related Posts

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan rencana pengurangan hampir 1.000 karyawan di seluruh dunia. Langkah...

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Meksiko resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan negara...

Demi Piala Dunia, Donnarumma Pilih Tunda Pernikahan

Demi Piala Dunia, Donnarumma Pilih Tunda Pernikahan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gianluigi Donnarumma mengambil keputusan besar dalam hidup pribadinya. Kiper utama timnas Italia itu memilih menunda pernikahan demi...

Polda Metro Tangani Narkoba, Hampir 10.000 Tersangka Diringkus

Polda Metro Tangani Narkoba, Hampir 10.000 Tersangka Diringkus

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil menangani 9.894 tersangka kasus narkoba sepanjang 2025. Jumlah...

Perayaan Tahun Baru 2026, Akses 33 Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Perayaan Tahun Baru 2026, Akses 33 Jalan Jakarta Ditutup Sementara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas jelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebanyak 33...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Rilis Final Stranger Things Season 5 Volume 3 Terungkap

Jadwal Rilis Final Stranger Things Season 5 Volume 3 Terungkap

December 30, 2025
Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

Pendiri INDEF Nilai Dampak Program MBG Tak Biasa, Dorong Arah Baru Ekonomi Nasional

December 31, 2025
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Kritik Pengelolaan Dana Bencana oleh PU dan BNPB

December 31, 2025
Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

December 26, 2025
Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

BoA di Persimpangan Karier, Kontrak Eksklusif dengan SM Entertainment Berakhir Hari Ini

December 31, 2025
Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

December 31, 2025
Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

December 31, 2025
Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

December 31, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved