• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan 3 Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM, Simak Yah!

Fathi by Fathi
July 27, 2021
in Nasional
0
Mendagri Terbitkan 3 Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM, Simak Yah!

Mendagri Tito Karnavian, Mensos Tri Rismaharini, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, Cobisnis.com – Tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada Minggu 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19,” ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/7/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Ini meliputi ada 95 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 3,” jelasnya Tito.

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil. Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UKM-UKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Regulasi kedua adalah Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tito menyampaikan aturan ini ditetapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 di beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan. Terdapat 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 ini.

“Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, [namun] kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Mendagri.

Regulasi ketiga adalah Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” terang Tito.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerah masing-masing.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.

Tito berharap tindak lanjut yang dilakukan para kepala daerah dapat lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui peraturan dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.

“Kemudian rapat forkopimda ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, ormas, OKP, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum, Tito menekankan agar hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif, dan kalau dilakukan upaya koersif, semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum,” tuturnya.

Dengan kerja sama semua pihak yang berlangsung secara efektif, Mendagri berharap pandemi dapat lebih dikendalikan dan situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” tandasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Cobisnismenteri dalam negeriPPKMtito karnavian

Related Posts

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan inovasi layanan baru berupa Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mendukung kebutuhan transportasi...

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kericuhan penonton mewarnai ajang bela diri di Atlas Super Club dan viral di media sosial setelah video...

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan antara aturan distribusi bahan bakar dan perilaku konsumen kembali memicu kekerasan. Tiga pegawai SPBU di Cipinang,...

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekerasan terhadap pekerja layanan publik kembali terjadi setelah tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur,...

Ribuan Masjid Siap Sambut Pemudik, Semangat Gotong Royong Kian Hidup

Ribuan Masjid Siap Sambut Pemudik, Semangat Gotong Royong Kian Hidup

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Momentum mudik Lebaran 2026 tidak hanya menjadi tradisi pulang kampung, tetapi juga memperlihatkan kuatnya solidaritas sosial masyarakat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Perkuat Struktur Keuangan, Bank Mandiri Genjot Pembiayaan Produktif dan Dukung Program Nasional

Kredit Tumbuh 15,62%, Bank Mandiri Buka 2026 dengan Kinerja Solid dan Likuiditas Kuat

February 23, 2026
Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

February 24, 2026
Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

February 24, 2026
KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

February 24, 2026
Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved