• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Batasi Kendaraan dengan Rekayasa Ganjil-Genap

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
June 7, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Anies Baswedan Serukan Penghentian Kegiatan Perkantoran di Jakarta Selama 14 Hari

Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 berbunyi, “Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian seperti dikutip Cobisnis, Minggu (7/6/2020).

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” begitu bunyi Pasal 18.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisGanjil-GenapPemprov DKIpsbb

Related Posts

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mengerahkan lebih dari 50 jet tempur ke kawasan Timur Tengah dalam 24 jam terakhir. Langkah...

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap dua pria yang menempelkan barcode berisi tautan judi online di sebuah warung kopi kawasan Pesanggrahan,...

Al-Aqsa Dijaga Ketat Selama Ramadan, Ribuan Polisi Siaga 24 Jam

Al-Aqsa Dijaga Ketat Selama Ramadan, Ribuan Polisi Siaga 24 Jam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi Israel meningkatkan pengamanan di kompleks Al-Aqsa selama bulan Ramadan. Pasukan berjaga mulai siang hingga malam untuk...

Iran Tutup Sebagian Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terguncang

Iran Tutup Sebagian Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terguncang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran menutup sebagian Selat Hormuz pada Selasa (17/2) waktu setempat. Penutupan ini dilakukan seiring latihan militer di...

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Umat Muslim di seluruh dunia kini menantikan datangnya bulan suci Ramadhan, waktu istimewa yang setiap tahun menghadirkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
Sahur On The Road Resmi Dilarang Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Kerahkan Patroli Terpadu

Sahur On The Road Resmi Dilarang Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Kerahkan Patroli Terpadu

February 19, 2026
Libur Tahun Baru Imlek, Lalu Lintas Jabotabek Tembus 1,6 Juta Kendaraan

Robot Unitree Dipamerkan di New Delhi, Pernyataan Dosen Picu Sorotan Publik

February 19, 2026
255 Kapal Disiagakan untuk Mudik Lebaran 2026, Lampung Jadi Titik Krusial

Menang atas Ratchaburi FC Tak Cukup, Persib Gugur dan Bojan Hodak Akui Kesalahan di Leg Pertama

February 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved