• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Manuver USDOC Terhadap Produk Menara Angin Indonesia: AS Berlaku Tidak Adil

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
October 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Manuver USDOC Terhadap Produk Menara Angin Indonesia: AS Berlaku Tidak Adil

Cobisnis.com – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce/USDOC) pada 29 Juni 2020 resmi mengeluarkan putusan akhir penyelidikan anti subsidi terhadap produk menara angin (wind tower) asal Indonesia dengan margin subsidi sebesar 5,9 persen.

Komponen terbesar dari margin tersebut, sebesar 5,7 persen berasal dari subsidi hulu (upstream subsidy) yaitu subsidi yang menurut USDOC terkandung dalam produk cut to length steel plate (CTL) produksi dalam negeri yang merupakan bahan baku utama menara angin. Margin lainnya
sebesar 0,17 persen dan 0,03 persen dihitung USDOC dari subsidi listrik dan pembebasan PPh Impor.

Hasil akhir ini jauh lebih baik dari hasil sementara (preliminary determination) yang ditetapkan USDOC pada 6 Desember 2019 lalu. Pada waktu itu, margin subsidi yang ditetapkan mencapai 20,29 persen, dimana 20,09 persen disebabkan anggapan Amerika Serikat (AS) terkait adanya kebijakan Indonesia kepada produsen bahan baku CTL untuk menjual CTL tersebut di bawah harga wajar (less than adequate remuneration) kepada produsen wind tower dalam negeri.

Hal ini dijadikan alasan oleh USDOC untuk melakukan pembandingan (benchmarking) harga CTL dengan sumber lain yang dianggap wajar. Pembandingan harga ini menyebabkan margin subsidi melambung tinggi.

Menyadari hal itu, Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan pihak terkait untuk membantah tuduhan tersebut melalui on site verification pada 4 – 5 Maret 2020 di Kementerian
Perdagangan serta penyampaian argumen lanjutan dalam legal dan rebuttal brief pascaverifikasi.

Upaya ini menuai hasil yang diharapkan, USDOC menggugurkan tuduhan perolehan CTL di bawah harga wajar oleh produsen wind tower. Namun di luar dugaan, USDOC memasukkan unsur upstream subsidy yang pada awalnya diputuskan untuk ditunda hingga pelaksanaan administrative review
pertama.

“Indonesia sebenarnya dapat memenangkan kasus ini tanpa diterapkannya bea masuk subsidi jika
pihak otoritas AS berlaku adil (fair) dengan tidak memasukkan unsur upstream subsidy,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyampaikan, Indonesia hanya punya satu produsen wind tower, namun sangat prospektif dalam menunjang kinerja ekspor,
terutama ke pasar AS yang menembus USD 90 Juta pada 2019. Nilai ini naik tajam dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 64 Juta.

“Upaya kita sudah sangat baik dalam mengamankan akses pasar. Di satu sisi, kita bergembira karena upaya panjang Indonesia sampai pada garis akhir, yaitu margin subsidi dapat digugurkan. Di
sisi lain, kita kecewa karena diperlakukan tidak adil (fair) dengan manuver USDOC. Kita sama sekali
tidak dinotifikasi soal penyelidikan upstream subsidy sehingga tidak ada pembelaan di situ,” lanjut Didi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, Pemerintah Indonesia melibatkan
lintas kementerian/lembaga serta Asosiasi. Pemerintah, kata dia, menghimpun dukungan dari
Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum &
HAM, BUMN, PLN, EximBank, dan Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

“Produsen CTL Indonesia turut terkena imbasnya. Kami meminta banyak dokumen dan data strategis Krakatau Steel dan Krakatau Posco untuk kepentingan penyelidikan di tengah kesibukan mereka membenahi kondisi internal,” ungkap Pradnyawati.

Langkah pembelaan Pemerintah Indonesia di koridor penyelidikan berakhir seiring selesainya penyelidikan USDOC. Bea masuk imbalan mulai diberlakukan berdasarkan final order yang dikeluarkan Pemerintah AS pasca putusan affirmative US International Trade Commission (USITC), yaitu adanya kerugian di industri wind tower AS akibat impor bersubsidi.

“Untuk isu munculnya upstream subsidy, saat ini jalur pembelaan lanjutan yang bisa ditempuh perusahaan adalah gugatan ke Court of International Trade di AS. Dengan besaran bea masuk
imbalan tersebut, Indonesia berharap ekspor ke AS tidak terlalu terganggu,” pungkas Pradnyawati.

AS merupakan pasar utama tujuan ekspor produk wind tower Indonesia dengan pangsa pasar ekspor mencapai 81 persen pada 2019. Pada periode Januari – Agustus 2020 terjadi peningkatan ekspor menjadi sebesar USD 59,3 juta dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 55,9 juta.

Pada 2019, Indonesia menduduki posisi ketiga sebagai negara pengekspor produk wind tower ke AS dengan jumlah 60 ribu ton setelah Korea Selatan (67 ribu ton), dan Vietnam (65 ribu ton).

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download

Related Posts

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat...

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

by Rizki Meirino
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Malang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang untuk meningkatkan pemahaman...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UNESCO

UNESCO Ungkap Dunia Kekurangan 50 Juta Guru

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

October 6, 2026
Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

October 6, 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

October 6, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved