• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 23, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen yang harus dilindungi oleh negara. Dengan demikian, penyedia layanan telekomunikasi tidak diperbolehkan menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembelian oleh konsumen.

MK menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna. Oleh sebab itu, praktik penghapusan kuota tanpa pemberian informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan alternatif layanan dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, setiap nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu, manfaat layanan yang telah dibeli tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan kuota rollover, sehingga sisa kuota pelanggan dapat tetap digunakan pada periode berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comhak konsumenkuota internetkuota rollovermahkamah konstitusioperator selulerPerlindungan konsumenTelekomunikasi

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada...

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jalan kaki menjadi salah satu aktivitas fisik yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung dan membantu membakar kalori....

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan proporsi panggilan spam tertinggi di Asia Pasifik. Laporan perusahaan keamanan...

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemampuan mengendalikan emosi memengaruhi cara seseorang menghadapi masalah, merespons tekanan, hingga berinteraksi dengan orang lain. Ketika perasaan...

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keyakinan mengenai kehidupan setelah kematian masih dianut oleh banyak masyarakat di Asia. Namun, tingkat kepercayaan terhadap keberadaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Meta Rilis Muse Spark Open, AI untuk Mac Apple

October 17, 2026
Memasak - pexels/Gary Barnes

Jangan Asal Pilih, Peralatan Masak Bisa Merusak Nutrisi Makanan

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Bahlil Minta Polri Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

October 17, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved