• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 23, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen yang harus dilindungi oleh negara. Dengan demikian, penyedia layanan telekomunikasi tidak diperbolehkan menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi pembelian oleh konsumen.

MK menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna. Oleh sebab itu, praktik penghapusan kuota tanpa pemberian informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan alternatif layanan dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, setiap nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Karena itu, manfaat layanan yang telah dibeli tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan kuota rollover, sehingga sisa kuota pelanggan dapat tetap digunakan pada periode berikutnya.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comhak konsumenkuota internetkuota rollovermahkamah konstitusioperator selulerPerlindungan konsumenTelekomunikasi

Related Posts

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri...

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan...

KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, digitalisasi, serta pendampingan...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Nvidia Capai Kesepakatan Awal dengan Investor Besar untuk Pembiayaan AI

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nvidia menggandeng sejumlah investor besar Wall Street untuk memperluas pembiayaan infrastruktur kecerdasan buatan atau AI. Kesepakatan awal...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Renovasi Perpustakaan Rotterdam Tunjukkan Perubahan Peran Arsitek Modern

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia arsitektur kini bergerak melampaui desain bangunan. Banyak arsitek mulai merancang pengalaman dan fungsi ruang secara menyeluruh....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

August 12, 2026
BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved