JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan AHA, mantan General Manager Antam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. AHA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk AHA, yang menjabat sebagai General Manager periode 2018,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Setelah pemeriksaan intensif dan alat bukti yang cukup, AHA ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah AHA dinyatakan sehat,” jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Budi diduga merekayasa transaksi jual-beli emas.
Kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditentukan, seolah-olah ada pemotongan harga.