• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

H. Fuad by H. Fuad
January 21, 2022
in Opini
0
Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD.Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar.

Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir.Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU.Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar).

MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.Karena upaya tersebut jelas bertentangan dengan wewenang MK yang diberikan konstitusi, alias melanggar konstitusi. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani.

Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri.Sebagai contoh, terkait uji materi UU No 2 Tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ….), MK menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada Pasal 27 ayat (1) adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian bunyi pasal tersebut dikoreksi atau diubah oleh MK agar menjadi konstitusional.

Sehingga pasal 27 ayat (1) menjadi berbunyi “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK “……… dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.Seperti dijelaskan sebelumnya, MK bukan lembaga negara pembuat UU sehingga MK tidak berhak mengubah atau mengoreksi UU. MK boleh saja memberi masukan agar UU tidak melanggar UUD. Tetapi bukan berarti masukan atau koreksi tersebut menjadikan UU yang inkonstitusional menjadi sah dan dapat langsung diberlakukan.

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya.Keputusan ini menyalahi wewenang MK, yang harus menyatakan dengan tegas apakah UU bertentangan dengan UUD. Dan, UU tidak boleh ada yang berstatus konstitusional bersyarat.

Kalau tidak konstitusional maka UU tersebut harus batal demi hukum. Keputusan inkonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian terhadap perundangan-undangan Indonesia. Dan terkesan membela tirani. Karena undang-undang inkonstitusional adalah undang-undang tirani.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Bersambung ke bagian 2 ….

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free online course

Related Posts

Menara Eiffel di Paris ditutup mendadak setelah pekerja mogok memprotes perlakuan terhadap staf perempuan saat kunjungan delegasi Hindu.

Menara Eiffel Ditutup Imbas Aksi Mogok

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menara Eiffel di Paris, Prancis, ditutup mendadak pada Senin (7/9/2026) setelah para pekerja melakukan aksi mogok terkait...

Bandara Wunopito di Lewoleba, NTT, ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ili Lewotolok yang kembali erupsi.

Bandara Wunopito Ditutup Akibat Abu Lewotolok

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bandara Wunopito di Lewoleba, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara setelah sebaran abu vulkanik Gunung Ili Lewotolok...

RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Menurutnya, kondisi geografis...

Bayern Munich belum memastikan masa depan Michael Olise setelah musim ini, sementara Real Madrid disebut tertarik memboyong winger Prancis tersebut.

Bayern Munich Ragu Pertahankan Michael Olise

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bayern Munich belum memberikan kepastian mengenai masa depan Michael Olise setelah musim 2026/2027 berakhir. CEO Bayern Munich...

Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.

Bandara Soetta Sudah Dibuka, Cek Jadwal Terbaru

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi pada Selasa (8/9/2026) setelah sempat ditutup akibat terdampak abu vulkanik Gunung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
MTF memperingati Harpelnas 2026 dengan berbagai aktivitas pelanggan dan CSR untuk memperkuat customer experience serta budaya pelayanan.

Harpelnas 2026, MTF Perkuat Budaya Pelayanan

September 7, 2026
Menara Eiffel di Paris ditutup mendadak setelah pekerja mogok memprotes perlakuan terhadap staf perempuan saat kunjungan delegasi Hindu.

Menara Eiffel Ditutup Imbas Aksi Mogok

September 8, 2026
Bandara Wunopito di Lewoleba, NTT, ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ili Lewotolok yang kembali erupsi.

Bandara Wunopito Ditutup Akibat Abu Lewotolok

September 8, 2026
RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

RI Berada di Ring of Fire, Puan Dorong Antisipasi Bencana

September 8, 2026
Bayern Munich belum memastikan masa depan Michael Olise setelah musim ini, sementara Real Madrid disebut tertarik memboyong winger Prancis tersebut.

Bayern Munich Ragu Pertahankan Michael Olise

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved