• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

H. Fuad by H. Fuad
January 21, 2022
in Opini
0
Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD.Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar.

Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir.Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU.Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar).

MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.Karena upaya tersebut jelas bertentangan dengan wewenang MK yang diberikan konstitusi, alias melanggar konstitusi. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani.

Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri.Sebagai contoh, terkait uji materi UU No 2 Tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ….), MK menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada Pasal 27 ayat (1) adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian bunyi pasal tersebut dikoreksi atau diubah oleh MK agar menjadi konstitusional.

Sehingga pasal 27 ayat (1) menjadi berbunyi “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK “……… dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.Seperti dijelaskan sebelumnya, MK bukan lembaga negara pembuat UU sehingga MK tidak berhak mengubah atau mengoreksi UU. MK boleh saja memberi masukan agar UU tidak melanggar UUD. Tetapi bukan berarti masukan atau koreksi tersebut menjadikan UU yang inkonstitusional menjadi sah dan dapat langsung diberlakukan.

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya.Keputusan ini menyalahi wewenang MK, yang harus menyatakan dengan tegas apakah UU bertentangan dengan UUD. Dan, UU tidak boleh ada yang berstatus konstitusional bersyarat.

Kalau tidak konstitusional maka UU tersebut harus batal demi hukum. Keputusan inkonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian terhadap perundangan-undangan Indonesia. Dan terkesan membela tirani. Karena undang-undang inkonstitusional adalah undang-undang tirani.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Bersambung ke bagian 2 ….

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=

Related Posts

Bigmo Resmi Dicopot RRQ, Sindiran soal Guinness World Record Pandawara Jadi Bumerang

Bigmo Resmi Dicopot RRQ, Sindiran soal Guinness World Record Pandawara Jadi Bumerang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kreator konten Muhammad Jannah atau Bigmo resmi dilepas dari posisinya sebagai Brand Ambassador Team Rex Regum Qeon...

PSG vs Arsenal di Budapest, Enrique Wanti-Wanti Skuadnya soal Ketegangan Final

PSG vs Arsenal di Budapest, Enrique Wanti-Wanti Skuadnya soal Ketegangan Final

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Final Liga Champions 2025/2026 akan mempertemukan Paris Saint-Germain dan Arsenal di Puskás Aréna, Budapest, Sabtu 30 Mei...

Xabi Alonso Mau Lihat Dulu Kemampuan Jackson, Nasib Striker Chelsea Masih Menggantung

Xabi Alonso Mau Lihat Dulu Kemampuan Jackson, Nasib Striker Chelsea Masih Menggantung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nicolas Jackson dipastikan kembali ke Chelsea setelah masa peminjamannya di Bayern Munich berakhir. Bayern memutuskan tidak mempermanenkan...

Siapa yang Mau Datang ke Liverpool Sekarang? Barnes Jawab Sendiri Pertanyaannya

Siapa yang Mau Datang ke Liverpool Sekarang? Barnes Jawab Sendiri Pertanyaannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Masa depan Arne Slot di Liverpool mulai diperdebatkan setelah The Reds menutup musim 2024/2025 dengan hasil yang...

Mama Sinta Minta Film Pesta Babi Dihentikan, Laporan Resmi Kini Diproses Polisi

Mama Sinta Minta Film Pesta Babi Dihentikan, Laporan Resmi Kini Diproses Polisi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, perempuan adat asal Merauke, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

May 29, 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

May 29, 2026
Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

May 29, 2026
Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

Kerbau Albino ‘Donald Trump’ Gagal Jadi Hewan Kurban di Bangladesh

May 29, 2026
Bigmo Resmi Dicopot RRQ, Sindiran soal Guinness World Record Pandawara Jadi Bumerang

Bigmo Resmi Dicopot RRQ, Sindiran soal Guinness World Record Pandawara Jadi Bumerang

May 30, 2026
PSG vs Arsenal di Budapest, Enrique Wanti-Wanti Skuadnya soal Ketegangan Final

PSG vs Arsenal di Budapest, Enrique Wanti-Wanti Skuadnya soal Ketegangan Final

May 30, 2026
Xabi Alonso Mau Lihat Dulu Kemampuan Jackson, Nasib Striker Chelsea Masih Menggantung

Xabi Alonso Mau Lihat Dulu Kemampuan Jackson, Nasib Striker Chelsea Masih Menggantung

May 30, 2026
Siapa yang Mau Datang ke Liverpool Sekarang? Barnes Jawab Sendiri Pertanyaannya

Siapa yang Mau Datang ke Liverpool Sekarang? Barnes Jawab Sendiri Pertanyaannya

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved