• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

H. Fuad by H. Fuad
January 21, 2022
in Opini
0
Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penjaga Tirani (Bagian 1)

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD.Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar.

Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir.Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU.Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana: Ya atau tidak (melanggar).

MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.Karena upaya tersebut jelas bertentangan dengan wewenang MK yang diberikan konstitusi, alias melanggar konstitusi. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani.

Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri.Sebagai contoh, terkait uji materi UU No 2 Tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ….), MK menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada Pasal 27 ayat (1) adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian bunyi pasal tersebut dikoreksi atau diubah oleh MK agar menjadi konstitusional.

Sehingga pasal 27 ayat (1) menjadi berbunyi “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK “……… dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.Seperti dijelaskan sebelumnya, MK bukan lembaga negara pembuat UU sehingga MK tidak berhak mengubah atau mengoreksi UU. MK boleh saja memberi masukan agar UU tidak melanggar UUD. Tetapi bukan berarti masukan atau koreksi tersebut menjadikan UU yang inkonstitusional menjadi sah dan dapat langsung diberlakukan.

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya.Keputusan ini menyalahi wewenang MK, yang harus menyatakan dengan tegas apakah UU bertentangan dengan UUD. Dan, UU tidak boleh ada yang berstatus konstitusional bersyarat.

Kalau tidak konstitusional maka UU tersebut harus batal demi hukum. Keputusan inkonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian terhadap perundangan-undangan Indonesia. Dan terkesan membela tirani. Karena undang-undang inkonstitusional adalah undang-undang tirani.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Bersambung ke bagian 2 ….

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free

Related Posts

PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PINTU Incubator 2026 kembali memperkuat industri mode Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Prancis yang kini memasuki tahun...

SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - SEABEF 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelenggaraan business events dan industri...

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat fundamental bisnis melalui penguatan tata kelola perusahaan,...

Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri mendukung implementasi pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis standar EMV global yang...

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima permintaan maaf...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

July 29, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

July 29, 2026
SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved