• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Agung Akan Bahas Sengketa Pemisahan Kekuasaan Terkait Pemecatan Komisaris FTC

Zahra Zahwa by Zahra Zahwa
December 8, 2025
in News
0
Mahkamah Agung Akan Bahas Sengketa Pemisahan Kekuasaan Terkait Pemecatan Komisaris FTC

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin akan membahas sejauh mana kewenangan Presiden Donald Trump dalam mengambil alih kendali lembaga independen, melalui sebuah kasus penting yang berpotensi mengubah struktur pemerintahan federal dan menggoyang preseden hukum yang telah berlaku sejak era Franklin D. Roosevelt. Kasus ini berawal dari keputusan Trump pada Maret lalu memecat Rebecca Kelly Slaughter dari Federal Trade Commission (FTC), meski undang-undang federal menyatakan anggota FTC hanya dapat diberhentikan karena “inefisiensi, kelalaian tugas, atau pelanggaran jabatan,” alasan yang tidak disampaikan Trump.

Perselisihan tersebut menjadi puncak dari rangkaian gugatan terkait tindakan Trump sejak kembali menjabat Januari lalu terhadap beberapa lembaga independen lain yang dipimpin pejabat dengan perlindungan serupa. Putusan Mahkamah Agung diperkirakan akan berdampak luas pada berbagai kasus besar yang menyangkut prinsip pemisahan kekuasaan. Salah satu preseden yang dipertaruhkan adalah putusan tahun 1935, Humphrey’s Executor v. US, yang mengizinkan Kongres menetapkan syarat pemberhentian pejabat lembaga independen putusan yang selama bertahun-tahun dipertanyakan blok konservatif pengadilan.

Pihak Slaughter memperingatkan bahwa membatalkan preseden hampir satu abad itu akan mengguncang institusi yang kini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan AS. Sementara itu, Trump berpegang pada pandangan bahwa para pendiri negara menginginkan presiden memiliki kendali luas atas cabang eksekutif. Departemen Kehakiman menegaskan lembaga independen seperti FTC memiliki kekuasaan lebih besar daripada apa pun yang ada saat kasus Humphrey’s diputuskan. Jaksa Agung Muda D. John Sauer bahkan menyebut konsep lembaga independen sebagai “mitos” dan menilai keberadaan “cabang keempat” yang tidak tunduk pada presiden justru berbahaya bagi kebebasan.

Dengan mayoritas konservatif 6–3, Mahkamah Agung beberapa kali menunjukkan keraguan terhadap perlindungan jabatan pejabat eksekutif. Empat tahun lalu, perlindungan “for-cause” untuk kepala Biro Perlindungan Keuangan Konsumen dibatalkan karena dianggap melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Namun putusan itu tetap mempertahankan preseden Humphrey’s karena kasus tersebut menyangkut lembaga yang dipimpin satu direktur, bukan komisi dengan beberapa anggota seperti FTC.

Tanda-tanda kasus Slaughter dapat berdampak luas semakin terlihat. Saat menerima kasus ini pada September, Mahkamah Agung setuju meninjau apakah pengadilan federal memiliki kewenangan mencegah pemberhentian pejabat publik. Putusan Humphrey’s dulu hanya mempermasalahkan gaji, bukan reinstatement, sehingga pengadilan kini dapat membuka jalan bagi pembatasan peran pengadilan dalam memerintahkan presiden untuk mempekerjakan kembali pejabat yang dipecat. Pengadilan juga menggabungkan kasus lain dari pejabat senior Library of Congress, sinyal bahwa mayoritas hakim melihat kesamaan isu hukum.

Slaughter sebelumnya diangkat Trump pada 2018, lalu dinominasikan kembali oleh Joe Biden dan disetujui Senat. FTC sendiri memiliki lima komisioner dengan masa jabatan tujuh tahun, dan tidak lebih dari tiga berasal dari partai yang sama. Pengadilan distrik federal memerintahkan Slaughter kembali menjabat pada Juli, tetapi Mahkamah Agung mengizinkan Trump mempertahankan pemecatannya selama proses berlangsung.

Kasus ini memiliki akar sejarah panjang. Pada 1933, Roosevelt memecat seorang komisioner FTC bernama William Humphrey, yang kemudian menolak pengesahan pemecatan tersebut hingga wafat setahun kemudian. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa pemecatan itu tidak sah, dengan alasan pejabat yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu tidak dapat mempertahankan independensinya dari tekanan politik.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: cobisnis.comDonaldTrumpFTCMahkamahAgungASPemisahanKekuasaan

Related Posts

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa hampir 6.000 jemaah haji Indonesia gelombang...

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dijanjikan uang Rp10 juta. Uang itu terkait peredaran 100 gram sabu di...

MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa dunia kerja saat ini tidak lagi hanya bergantung pada ijazah formal....

Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

by Iwan Supriyatna
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ditengah upaya transformasi yang sedang digulirkan, Bank Jakarta menerima penghargaan Indonesia 50 Best Chief Executive Officer Awards...

MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

by Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 21...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

Tim Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang Dipercepat, Dinilai Tak Proporsional

April 22, 2026
UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

UU PPRT Resmi Berlaku, Istilah Pembantu dan Majikan Kini Diganti

April 22, 2026
Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

Konsep Sharing Economy di Era Digital dan Dampaknya ke Bisnis

October 1, 2025
Serangan di Tepi Barat 2026, Pelajar Palestina Tewas Ditembak di Sekolah

Serangan di Tepi Barat 2026, Pelajar Palestina Tewas Ditembak di Sekolah

April 22, 2026
Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

April 23, 2026
Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

Mengejutkan! Ammar Zoni Dijanjikan Uang Rp10 Juta dalam Kasus Sabu Rutan Salemba

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved