JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, resmi mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Mahendra dalam keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa keputusan mundur ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di sektor jasa keuangan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Mahendra dan Inarno tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. OJK juga memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan seluruh aktivitas pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, pengunduran diri jajaran pimpinan lembaga keuangan juga terjadi di Bursa Efek Indonesia, yang turut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor. Namun OJK menekankan bahwa koordinasi internal dan transisi kepemimpinan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.














