• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Sewu Bali

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
March 2, 2021
in Asuransi
0
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Memperkuat Sinergi Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali, Kabupaten Tabanan, Bali.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Maret 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” demikian siaran pers LPS, Selasa, 2 Maret 2021.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron dalam keterangannya menghimbau agar, “Nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.”

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download

Related Posts

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mimpi terkadang terasa begitu nyata. Tak jarang, seseorang terbangun setelah mengalami mimpi jatuh, dikejar, atau bahkan tampil...

Baju Hitam - pexels/Hanna Pad

Cara Mudah Mencuci Baju Hitam agar Tak Mudah Pudar dan Lebih Awet

by Chodijah Febriani
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobinsis.com - Walaupun berwarna hitam, mencuci baju hitam berbeda dengan baju dengan warna lain. Karena baju warna hitam menggunakan...

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler...

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol...

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Deddy Mahendra Desta memutuskan untuk mengakhiri kiprahnya di Vindes Corp setelah kurang lebih lima tahun menjalankan berbagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

August 29, 2026
Baju Hitam - pexels/Hanna Pad

Cara Mudah Mencuci Baju Hitam agar Tak Mudah Pudar dan Lebih Awet

August 29, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved