• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

KPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidikan Kasus Silmy Karim Masih Bergulir

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 5, 2026
in News
0
KPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidikan Kasus Silmy Karim Masih Bergulir

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) dan baru selesai sekitar waktu Magrib. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Meski demikian, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai dilakukan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat.

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Sehari berselang, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy, atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut sepanjang 2022–2026.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comHeadlineImigrasiizin tinggalJakarta SelatanKorupsiKPKSilmy KarimWNA

Related Posts

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Arab Saudi memangkas harga jual minyak mentah untuk pembeli di Asia pada November 2026. Keputusan ini berlawanan...

BGN Tegaskan Yayasan MBG Tak Boleh Minta Setoran dari Mitra

BGN Tegaskan Yayasan MBG Tak Boleh Minta Setoran dari Mitra

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN mengancam akan memutus kerja sama dengan yayasan yang dinilai hanya meminta setoran...

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta,...

Di Tengah Perang dengan AS, Menteri Perminyakan Iran Pilih Mundur

Di Tengah Perang dengan AS, Menteri Perminyakan Iran Pilih Mundur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Perminyakan Iran Mohsen Paknejad mengundurkan diri dari jabatannya di tengah perang Iran dengan Amerika Serikat yang...

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026
DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

October 4, 2026
Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

September 23, 2026
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

October 5, 2026
Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved