JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar pertemuan daring dengan MSCI Inc. sebagai tindak lanjut atas masukan yang diberikan. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah inisiatif strategis. Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan kepemilikan hanya berlaku untuk porsi di atas 5 persen, BEI akan menambahkan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen yang dilaporkan secara bulanan guna meningkatkan transparansi pasar.
Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini terdapat sembilan jenis investor dalam SID. KSEI akan bekerja sama dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields baru guna memperdalam granularitas data, melalui penambahan 27 subklasifikasi investor pada kategori Corporate (CP) dan Others (OT).
Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar serta penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen dan diterapkan secara bertahap.
Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK menegaskan komitmen untuk terus menjaga komunikasi yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.













