JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Front Kedaulatan Negara (FKN) Marwan Batubara mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dipersingkat atau dipotong. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kasus Rp349 triliun ditambah Rp180 triliun, (jadi) Rp530 triliun ini, pak Jokowi harusnya sadar kalu dia gagal memberantas korupsi,” kata Marwan dalam acara diskusi publik terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp49 triliun dengan tema “Menkeu Sri Mulyani Bohong?” yang diadakan via online, pada Kamis (30/3).
Marwan menilai, Jokowi seharusnya sudah lama menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI. Dengan persingkatan jabatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian negara yang diakibatkan akibat kasus dugaan TPPU dan Korupsi yang tengah disorot masyarakat.
“Ibu Sri Mulyani juga kita minta mundur,” sambung Marwan.
Marwan berhadap Indonesia mendapatkan pemimpin yang bersih dan dapat menyelesaikan praktek-praktek korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia. Dengan ketiadaan cela berbuat korupsi membuat rakyat Indonesia akan semakin sejahtera dan jauh dari kemiskinan.
Adapun Syafril Sjofyan selaku peserta diskusi tersebut memberikan tanggapan yang serupa dengan Marwan. Ia menilai, bukti-bukti yang telah dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah cukup untuk melakukan proses penetapan dan penangkapan tersangka.
“Presiden ternyata tidak mampu menyelesaikan, ini sangat besar, ini luar biasa Rp530 triliun,” kata Syafril
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK tersebut bukan TPPU ataupun korupsi. Sri Mulyani juga memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.