JAKARTA, Cobisnis.com – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kembali mendapatkan kepercayaan pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp2,95 trilliun.
Kelima perusahaan tersebut, yakni PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada hari ini (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
Hal ini kelanjutan atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut:
1. PT Indosat Tbk dengan jumlah saham 776.625.000, porsi kepemilikan 14,29%, dan jenis saham Seri B.
2. PT Bank KB Bukopin Tbk dengan jumlah saham 1.038.968.631 memiliki porsi 3,18% dan jenis saham Seri A dan Seri B.
3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dengan jumlah saham 50, dan memiliki porsi 5,00%.
4.PT Socfin Indonesia dengan jumlah saham 5.000, memilki porsi 10,00%, dengan jenis Seri B, Seri C, dan Seri D.
5. PT Kawasan Industri Lampung, dengan jumlah saham 1.762.087, memiliki porsi 20,36%.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN, khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN,” ujar Erick dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Menteri BUMN melanjutkan, program pengalihan Perusahaan Minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilik 100% saham PPA. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
“Dampak positif bagi PPA atas pengalihan saham Perusahaan Minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut. Selanjutnya, tambahan aset dan future cashflow dari dividen tersebut akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PPA lainnya,” lanjutnya.
Sementara Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA. Perseroan akan mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara.
“Dengan penyertaan modal perseroan ini, PPA akan memperoleh dividen serta memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan aset (leveraging) pada lima perusahaan tersebut. Struktur permodalan PPA yang lebih solid tentunya dapat menunjang peranan kami dalam menyehatkan BUMN, turut memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus berdampak positif pada efisiensi APBN karena tanpa mengeluarkan PMN tunai,” papar Yadi.
Pada acara penandatanganan ini, PT Danareksa (Persero) sebagai BUMN calon Holding dari klaster Danareksa-PPA turut hadir menyaksikan secara langsung dan memberikan dukungan atas amanat baru yang diemban oleh PPA ini.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono menyampaikan, Danareksa melihat ini sebagai suatu langkah awal positif untuk mendukung transformasi PPA. “Dengan pengalaman serta rekam jejak yang dimiliki oleh PPA selama ini, kami yakin PPA dapat secara optimal mengelola serta memaksimalkan potensi perusahaan melalui pengalihan saham minoritas tersebut,” kata Arisudono.
Selain itu, inbreng saham minoritas pada lima perusahaan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui sinergi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kegiatan sosial, khususnya dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini, PPA bersama Danareksa tengah bertransformasi menuju NAMCO di mana PPA berfokus kepada tiga pilar bisnis utama, yaitu restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN Titip Kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovatif dan efektif special situations fund (SSF).
Langkah transformasi ini diperkuat dengan kepercayaan dari Kementerian BUMN melalui Surat Kuasa Khusus untuk menangani 23 perusahaan BUMN Titip Kelola, serta yang terbaru adalah pengalihan saham minoritas negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021.