• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenaker Ingatkan Pengusaha, Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR

Saeful Imam by Saeful Imam
March 19, 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ojek online atau ojol

Ilustrasi ojek online atau ojol.

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik memiliki hak atas tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hubungan kerja dalam bentuk kemitraan, mereka termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemenaker telah berkomunikasi dengan para penyedia platform ojol untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan SE tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pengusaha harus memberikan THR Lebaran 2024 kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Dia juga menekankan agar THR tersebut dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Menurutnya, ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pengusaha. THR Lebaran harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan tersebut, terutama kepada pekerja dengan PKWT atau PKWTT yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus, serta kepada pekerja yang di-PHK oleh pengusaha dalam rentang waktu H-30 sebelum Lebaran. Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, jika dari perusahaan sebelumnya mereka belum menerima THR tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: kemenakerkurir berhak dapat THRojol berhak dapat THR

Related Posts

Gelombang PHK 2026, 43.805 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Gelombang PHK 2026, 43.805 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data tersebut berasal...

Ilustrasi ojek online atau ojol

Ojol Dapat Bonus Lebaran 2026 hingga Rp1,6 Juta, Cek Skema dan Waktu Pencairannya

by Hidayat Taufik
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online...

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan

by Rizki Meirino
August 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara. Kali ini, Wakil Menteri...

Dukung Program MBG, Kemenaker Komitmen Siapkan Tenaga Terampil

Dukung Program MBG, Kemenaker Komitmen Siapkan Tenaga Terampil

by Farida Ratnawati
August 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini ditandai...

Kemenaker: Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini

Kemenaker: Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini

by Farida Ratnawati
November 9, 2022
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sembilan bulan terakhir atau...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

September 10, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk

September 10, 2026
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

September 10, 2026
Berishkan Isi Kulkas - pexels/Lucie Liz

Cara Bersihkan Freezer dengan Mudah, Mulai dari Rak hingga Tumpahan yang Lengket

September 10, 2026
BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan

BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan

September 11, 2026
Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

September 11, 2026
Teh Chamomile - pexels/Melike B

4 Jenis Teh yang Membantu Tidur Malam Menjadi Lebih Nyenyak

September 11, 2026
Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

September 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved