JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data tersebut berasal dari pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Data Portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK bergerak naik turun sepanjang periode tersebut. Angka tertinggi tercatat pada Mei dengan 8.197 pekerja kehilangan pekerjaan.
Pada Januari, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 5.960 orang. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 7.890 orang pada Februari dan 7.013 orang pada Maret.
Jumlah PHK kembali naik pada April menjadi 8.079 orang. Pada Mei, angkanya mencapai 8.197 orang dan menjadi yang tertinggi sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Setelah mencapai puncak pada Mei, jumlah PHK turun menjadi 6.114 orang pada Juni. Pada Juli, jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK turun tajam menjadi 552 orang.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah PHK hingga Juli 2026 masih lebih rendah. Pada periode yang sama tahun lalu, tercatat sebanyak 59.683 pekerja terkena PHK.
Berdasarkan wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi. Sebanyak 8.830 pekerja atau sekitar 20,16 persen dari total pekerja yang terkena PHK berada di provinsi tersebut.
Jawa Timur berada di posisi berikutnya dengan 4.781 pekerja terkena PHK. Banten menyusul dengan 4.767 pekerja, kemudian DKI Jakarta dengan 3.190 pekerja dan Jawa Tengah sebanyak 3.074 pekerja.
Di sisi lain, sejumlah provinsi mencatat jumlah PHK paling rendah. Gorontalo mencatat 40 pekerja, Maluku 45 pekerja, Sulawesi Barat 57 pekerja, Maluku Utara 61 pekerja, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 82 pekerja.
Data tersebut menunjukkan PHK masih menjadi persoalan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Meski totalnya lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah pekerja terdampak tetap mencapai puluhan ribu orang.













