JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) III tanggal 23 Agustus 2021.
Tujuannya, untuk memperkuat kerja sama dalam pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19.
“Di dalam menghadapi dan merespon kondisi yang terus terjadi, kami bersama Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan koordinasi untuk bagaimana pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan ini akan tetap bisa berjalan, dan di satu sisi pemerintah tetap mampu menjalankan prioritas-prioritas penting pembangunan lainnya,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers secara virtual.
Penetapan SKB III menggunakan landasan hukum yang sama dengan landasan hukum yang digunakan dalam penetapan SKB I dan II, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara (SUN), dan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Melalui penetapan SKB III, Pemerintah dan BI dapat berpartisipasi aktif dalam pembelian surat berharga negara di pasar perdana. SKB III tetap mengadopsi prinsip masing-masing yaitu menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel dalam menjaga perekonomian.
“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia,” katanya.
“Ini sebagai dua syarat yang penting agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan secara sustainable. Jadi kita tidak mengorbankan at all cost, sustainabilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan keuangan Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia,” lanjut Menkeu.
Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup pembelian oleh BI atas SUN/SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung, pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, untuk pendanaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kemenkeu dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.