JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit di Kementerian LHK periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, termasuk salah satunya rumah Siti Nurbaya. Ia menegaskan perkara yang ditangani bukan terkait pertambangan, melainkan fokus pada tata kelola sektor perkebunan dan industri sawit.
“Benar, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya lokasi yang disebutkan. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola kebun dan industri sawit,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Selain rumah mantan menteri, penyidik juga menggeledah enam lokasi lain yang berkaitan dengan pejabat kementerian, pihak swasta, dan unsur pemerintahan. Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis.
Dari kegiatan tersebut, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penyitaan aset karena fokus penggeledahan masih pada pencarian alat bukti.
Syarief juga memastikan bahwa Siti Nurbaya akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai menteri pada periode terkait. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan dalam waktu dekat.
Saat ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 20 orang dan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola sawit.














