• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Saeful Imam by Saeful Imam
October 27, 2024
in Nasional
0
Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Zarof Ricar, mantan pejabat MA

JAKARTA, COBISNIS.COM – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi pidana Gregorius Ronald Tannur menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Zarof pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, dengan tugas mengelola mutasi dan promosi hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa sejak Zarof pensiun hampir tiga tahun lalu, segala tindakannya bersifat tanggung jawab pribadi. Lembaga, katanya, sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadapnya.

Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan menutupi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini dan mempersilakan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum jika terdapat cukup bukti terkait aliran suap senilai Rp 5 miliar yang diduga ditujukan kepada majelis kasasi di MA.

“Kalau memang ada bukti, kami mempersilakan. Kami tidak pernah memberikan toleransi,” ujar Yanto.

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Zarof di Bali pada Kamis (24/10/2024) karena diduga terlibat dalam pengurusan kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof dicurigai menyiapkan dana suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang mengadili kasasi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa dana suap itu dipersiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pidana yang dihadapi kliennya.

Sebagai perantara, Zarof diduga menerima bagian senilai Rp 1 miliar, yang kemudian diminta ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam, Abdul menyebutkan bahwa berdasarkan catatan dari Lisa Rahmat, uang sebesar Rp 5 miliar tersebut rencananya ditujukan kepada hakim agung berinisial S, A, dan satu lagi S yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Namun, saat penyidik menggeledah rumah Zarof, mereka menemukan uang tunai yang jumlahnya jauh lebih besar dari nilai suap yang dilaporkan, mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini berkembang dari investigasi sebelumnya yang menjerat tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Mahkamah Agungzarof rizar

Related Posts

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

by Hidayat Taufik
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara yang berkaitan...

sengketa merek Denza

Denza Tak Tampil di GIIAS 2026, Sengketa Merek Kembali Jadi Sorotan

by Rizki Meirino
August 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa merek Denza kembali menjadi perhatian setelah WORCAS memenangkan perkara melawan BYD Company Limited. Putusan Mahkamah Agung...

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD: Aturannya Sudah Ada

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD: Aturannya Sudah Ada

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gagasan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengangkat kembali...

Mahkamah Agung AS Restui Peta Distrik Alabama dengan Satu Distrik Mayoritas Kulit Hitam

Mahkamah Agung AS Restui Peta Distrik Alabama dengan Satu Distrik Mayoritas Kulit Hitam

by Zahra Zahwa
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin mengizinkan Supreme Court of the United States memberlakukan kembali peta distrik...

MA Amerika Serikat Gugurkan Tarif Resiprokal Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15%: Dampaknya bagi Indonesia

MA Amerika Serikat Gugurkan Tarif Resiprokal Trump, Presiden AS Tetapkan Bea Masuk Global 15%: Dampaknya bagi Indonesia

by Hidayat Taufik
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Presiden Serbia Vucic Mundur, Incar Kursi Perdana Menteri

September 28, 2026
Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved