• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD: Aturannya Sudah Ada

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 29, 2026
in Nasional
0
MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Mahfud MD: Aturannya Sudah Ada

JAKARTA, Cobisnis.com – Gagasan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengangkat kembali fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) 2005. Fatwa tersebut mengusulkan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana dengan dampak luar biasa hingga membahayakan keberlangsungan negara.

Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan berpandangan bahwa penerapan hukuman mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu perlu segera dipertimbangkan. Menurut mereka, langkah tersebut menjadi penting karena kasus korupsi di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan.

Usulan itu rencananya akan dimasukkan sebagai salah satu rekomendasi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan digelar dalam waktu dekat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

Mahfud menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi dengan keadaan tertentu.

  1. Agar penerapannya memiliki kepastian hukum, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun pedoman teknis yang mengatur syarat dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan.
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comHukuman Mati KoruptorKorupsiKUII VIIIMahfud MDMahkamah AgungMUIUU Tipikor

Related Posts

Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perhatian publik setelah judulnya ramai beredar...

CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut Rayakan Pertumbuhan Komunitas di Singapura

by Rizki Meirino
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - CapCut merayakan pertumbuhan komunitas kreatornya melalui gelaran perdana CapCut World untuk kawasan Asia Tenggara yang berlangsung di...

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Austria mulai menerapkan ketentuan yang membatasi penggunaan hijab di lingkungan pendidikan. Aturan tersebut ditujukan kepada siswi...

BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

by Rizki Meirino
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali mendukung penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP™) 2026...

Gerindra Sentil AHY: Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Jauh

Gerindra Sentil AHY: Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Jauh

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Partai Gerindra merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang membahas pemilu dalam peringatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik dapat memicu gempa megathrust Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Picu Megathrust?

September 7, 2026
Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

September 8, 2026
CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut Rayakan Pertumbuhan Komunitas di Singapura

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved