• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 6, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Saeful Imam by Saeful Imam
October 27, 2024
in Nasional
0
Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Zarof Ricar, mantan pejabat MA

JAKARTA, COBISNIS.COM – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi pidana Gregorius Ronald Tannur menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Zarof pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, dengan tugas mengelola mutasi dan promosi hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa sejak Zarof pensiun hampir tiga tahun lalu, segala tindakannya bersifat tanggung jawab pribadi. Lembaga, katanya, sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadapnya.

Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan menutupi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini dan mempersilakan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum jika terdapat cukup bukti terkait aliran suap senilai Rp 5 miliar yang diduga ditujukan kepada majelis kasasi di MA.

“Kalau memang ada bukti, kami mempersilakan. Kami tidak pernah memberikan toleransi,” ujar Yanto.

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Zarof di Bali pada Kamis (24/10/2024) karena diduga terlibat dalam pengurusan kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof dicurigai menyiapkan dana suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang mengadili kasasi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa dana suap itu dipersiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pidana yang dihadapi kliennya.

Sebagai perantara, Zarof diduga menerima bagian senilai Rp 1 miliar, yang kemudian diminta ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam, Abdul menyebutkan bahwa berdasarkan catatan dari Lisa Rahmat, uang sebesar Rp 5 miliar tersebut rencananya ditujukan kepada hakim agung berinisial S, A, dan satu lagi S yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Namun, saat penyidik menggeledah rumah Zarof, mereka menemukan uang tunai yang jumlahnya jauh lebih besar dari nilai suap yang dilaporkan, mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini berkembang dari investigasi sebelumnya yang menjerat tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Mahkamah Agungzarof rizar

Related Posts

Mantan Sekretaris MA Terseret Kasus Cuci Duit dan Gratifikasi Ratusan M

Mantan Sekretaris MA Terseret Kasus Cuci Duit dan Gratifikasi Ratusan M

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, dengan kasus pencucian uang...

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

by H. Fuad
August 30, 2021
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

December 5, 2025
CIMB Niaga

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution untuk Dampingi Nasabah Sambut 2026

December 5, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Umumkan Kerja Sama Besar dengan Keponakan Presiden Prabowo, Ini Detailnya

December 5, 2025
Danau Toba, Geopark Dunia yang Terancam Dicabut Status UNESCO-nya

Danau Toba, Geopark Dunia yang Terancam Dicabut Status UNESCO-nya

December 6, 2025
Mengenal Rumah Gadang, Simbol Kebudayaan Minangkabau dari Tanah Sumatera

Mengenal Rumah Gadang, Simbol Kebudayaan Minangkabau dari Tanah Sumatera

December 6, 2025
Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

December 6, 2025
Putri Mantan Pemimpin Afrika Selatan Dituduh Memikat Pria untuk Bertempur Bagi Rusia

Putri Mantan Pemimpin Afrika Selatan Dituduh Memikat Pria untuk Bertempur Bagi Rusia

December 6, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved