• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Saeful Imam by Saeful Imam
October 27, 2024
in Nasional
0
Kasusnya Tidak akan Ditutup-tutupi, Mahkamah Agung Singgung Masalah Zarof Ricar adalah Tanggung Jawab Pribadi

Zarof Ricar, mantan pejabat MA

JAKARTA, COBISNIS.COM – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi pidana Gregorius Ronald Tannur menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Zarof pernah menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, dengan tugas mengelola mutasi dan promosi hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa sejak Zarof pensiun hampir tiga tahun lalu, segala tindakannya bersifat tanggung jawab pribadi. Lembaga, katanya, sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadapnya.

Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan menutupi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini dan mempersilakan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum jika terdapat cukup bukti terkait aliran suap senilai Rp 5 miliar yang diduga ditujukan kepada majelis kasasi di MA.

“Kalau memang ada bukti, kami mempersilakan. Kami tidak pernah memberikan toleransi,” ujar Yanto.

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Zarof di Bali pada Kamis (24/10/2024) karena diduga terlibat dalam pengurusan kasasi kasus Ronald Tannur. Zarof dicurigai menyiapkan dana suap sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung yang mengadili kasasi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa dana suap itu dipersiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pidana yang dihadapi kliennya.

Sebagai perantara, Zarof diduga menerima bagian senilai Rp 1 miliar, yang kemudian diminta ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) malam, Abdul menyebutkan bahwa berdasarkan catatan dari Lisa Rahmat, uang sebesar Rp 5 miliar tersebut rencananya ditujukan kepada hakim agung berinisial S, A, dan satu lagi S yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Namun, saat penyidik menggeledah rumah Zarof, mereka menemukan uang tunai yang jumlahnya jauh lebih besar dari nilai suap yang dilaporkan, mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini berkembang dari investigasi sebelumnya yang menjerat tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Mahkamah Agungzarof rizar

Related Posts

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

by Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor...

Mantan Sekretaris MA Terseret Kasus Cuci Duit dan Gratifikasi Ratusan M

Mantan Sekretaris MA Terseret Kasus Cuci Duit dan Gratifikasi Ratusan M

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, dengan kasus pencucian uang...

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

by H. Fuad
August 30, 2021
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

February 9, 2026
15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

February 9, 2026
249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

February 9, 2026
TransJakarta Angkut 413 Juta Orang Selama 2025

Jangan Asal Ambil Kredit Mobil, Ini Hal Penting yang Wajib Dipikirkan

February 9, 2026
Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

February 10, 2026
Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

February 10, 2026
Prabowo-Zulhas 2029 Mencuat! Gibran Merespon

Prabowo-Zulhas 2029 Mencuat! Gibran Merespon

February 10, 2026
Dukungan Jamkrindo Untuk UMKM Naik Kelas

Dukungan Jamkrindo Untuk UMKM Naik Kelas

February 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved