• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban label bahan berbahaya dan beracun (B3) pada produk asbes tetap berlaku dan tidak berubah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah ataupun membatalkan keputusan MA yang sebelumnya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag itu dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan B3 pada produk asbes lembaran, baik bergelombang maupun rata.

Perkara ini bermula dari reaksi Asosiasi Industri Asbes (FICMA) atas putusan MA pada Maret 2024. FICMA kemudian menggugat LPKSM Yasa Nata Budi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dalih tidak dilibatkan dalam proses judicial review. Dalam gugatan tersebut, FICMA menuntut ganti rugi hingga Rp790 miliar, dengan alasan potensi kerugian anggota asosiasi yang diklaim mencapai Rp7,9 triliun.

Menanggapi putusan PT DKI, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menilai keputusan tersebut justru mempertegas kewajiban pelabelan B3 pada seluruh produk asbes. Ia menyebut putusan PT DKI sama sekali tidak menggugurkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban label dan peringatan B3 tetap berlaku. Polemik yang muncul justru membuka mata publik mengenai risiko karsinogenik asbes yang selama ini beredar luas di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Advokasi, Dadan J. Priandana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim PT DKI. Ia menilai majelis hakim telah melampaui kewenangan dengan menyatakan krisotil sebagai bahan yang dibutuhkan dan tidak berbahaya.

“Pernyataan tersebut menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratif terhadap sifat suatu zat kimia. Penilaian semacam itu seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan putusan pengadilan,” tegas Dadan.

Kritik serupa disampaikan Koordinator INABAN, Darisman. Ia menilai putusan PT DKI di satu sisi memperkuat kewajiban pencabutan aturan yang tidak mewajibkan label B3, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan publik.

“Menilai suatu bahan tidak berbahaya bukan ranah hukum, melainkan ranah ilmiah. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas di masyarakat,” katanya.

Direktur Lion Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya jika digunakan sebagai dasar pembenaran penggunaan bahan berisiko tinggi.

“Jika dibiarkan, bisa saja ke depan bahan kimia berbahaya lain dilegalkan dengan alasan dibutuhkan dan dilindungi hukum. Padahal, label peringatan B3 adalah langkah paling rasional untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, menilai sengketa hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun ini justru berdampak pada kelambanan pemerintah.

“Gugatan ini membuat Kementerian Perdagangan terus menunda penerbitan aturan pengganti, padahal putusan MA sudah jelas. Akibatnya, perlindungan konsumen terabaikan,” katanya.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan. Selama lebih dari 20 bulan, produk asbes tanpa label B3 masih beredar luas di masyarakat, sementara kewajiban hukum untuk memberikan peringatan bahaya belum dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: bahan berbahaya dan beracuncobisnis.comMahkamah Agungproduk asbes

Related Posts

PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PINTU Incubator 2026 kembali memperkuat industri mode Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Prancis yang kini memasuki tahun...

SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - SEABEF 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelenggaraan business events dan industri...

Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri mendukung implementasi pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis standar EMV global yang...

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima permintaan maaf...

Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

ESDM Sebut LNG Abadi Masela Bukti Pembangunan Indonesia Berpusat dari Timur

by Desti Dwi Natasya
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembangunan proyek LNG Abadi Blok Masela menjadi tonggak penting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

July 29, 2026
PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

July 29, 2026
SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved