• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

H. Fuad by H. Fuad
August 30, 2021
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi: Wajib Bubar

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). MK harus menjaga agar tidak ada peraturan dan UU yang melanggar UUD.

Untuk menjalankan fungsinya, MK terdiri dari sembilan (9) hakim, jumlah yang sangat besar dibandingkan potensi jumlah pekerjaan (perkara) yang mungkin bisa dihitung dengan jari.

_Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar._ Ini adalah salah satu wewenang yang diberikan UUD kepada MK (Pasal 24C, ayat (1))

Berdasarkan wewenang ini, pertama, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD, meskipun tidak ada pengaduan atau gugatan dari rakyat (masyarakat). Karena MK adalah penjaga Konstitusi.

Kedua, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD atas permohonan rakyat, meskipun itu seseorang. MK tidak perlu bertanya lagi posisi hukum _(legal standing)_ seorang rakyat untuk bisa minta MK menguji sebuah UU terhadap UUD.

Karena, posisi hukum rakyat sudah jelas di dalam Pembukaan UUD, yang menyatakan bahwa Kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat mempunyai _legal standing_, dan mempunyai hak dan kewajiban untuk menegakkan Konstitusi, serta mencegah terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi.

Karena, pelanggaran terhadap Konstitusi bukan hanya melanggar dan merugikan hak seorang rakyat, tetapi melanggar dan merugikan hak seluruh rakyat Indonesia.

Sehingga, kalau seseorang menggugat apakah _presidential threshold_ melanggar UUD, maka MK tidak perlu bertanya apakah seseorang tersebut akan mencalonkan diri sebagai presiden. Hal tersebut tidak relevan. Karena, kalau _presidential threshold_ melanggar UUD, maka wajib batal demi hukum, demi Konstitusi dan UUD: karena, semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan UUD, wajib batal.

Kedua, MK wajib menguji setiap UU atas permohonan rakyat. MK wajib menguji, antara lain, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 (tentang Virus Corona), yang kemudian diterima dan disahkan oleh DPR menjadi UU No 2 Tahun 2020, apakah bertentangan dengan UUD, atas permohonan dari beberapa kelompok rakyat.

Karena, PERPPU yang sudah diundangkan tersebut di mata rakyat bertentangan dengan UUD, karena menghilangkan hak anggaran DPR selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, dan pemerintah bisa menyusun APBN tanpa persetujuan DPR, yang mana melanggar Pasal 20A ayat (1) UUD.

Selain itu, PERPPU juga melanggar prinsip kesetaraan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD. Serta melanggar prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan yang tertulis di dalam pembukaan UUD. Karena PERPPU memberi kekebalan hukum kepada pejabat dan pengguna anggaran selama 3 tahun.

Perlu ditekankan, bahwa isi Pembukaan UUD lebih tinggi dari isi batang-tubuh UUD (yang muat pasal-pasal). Karena, isi pembukaan UUD menjadi dasar dan pedoman untuk menyusun batang-tubuh UUD, sehingga pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD tidak boleh bertentangan dengan isi Pembukaan UUD.

_“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan._

Kalimat ini bermakna, bahwa penjajahan harus dihapus di atas dunia, bukan saja di muka bumi Indonesia, *karena tidak sesuai dengan peri-kemanuiaan dan peri-keadilan*.

Jadi jelas, alasan utama pejajahan harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga, sebagai konsekuensi, apa pun yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan harus enyah dari muka bumi Indonesia, dan dunia. Karena ini merupakan nilai-nilai kehidupan Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD, termasuk pelaksanaannya, yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, serta tidak sesuai dengan butir-butir lainnya di dalam Pembukaan UUD, juga harus enyah dari muka bumi Indonesia. Sehingga cita-cita Indonesia untuk menjadi Makmur dan Adil bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Termasuk pasal-pasal yang merampas hak kedaulatan rakyat, semua harus diluruskan. Perwakilan rakyat bukan pemegang kedaulatan rakyat yang sebenarnya, dan selamanya. Karena perwakilan adalah titipan kedaulatan yang bersifat sementara, dan dapat diambil kembali oleh rakyat setiap saat.

Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, apabila MK tidak bisa meluruskan semua UU yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK wajib bubar demi menyelamatkan Konstitusi dan UUD. Karena, dengan membiarkan terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, MK berarti melanggar Konstitusi. Dan menjadi tyranny, sebagai penjaga tyranny.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap UUD, menurut mata dan hati rakyat, akan dimuat di tulisan selanjutnya.

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: CobisnisMahkamah Agungmahkamah konstitusiopini

Related Posts

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelangkaan BBM di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, makin memprihatinkan pada Jumat, 8 Mei 2026. Antrean panjang di...

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tiga kapal perang Angkatan Laut AS diserang pasukan Iran di Selat Hormuz pada Kamis, 7 Mei 2026....

Semangka Berujung Maut, Satu Keluarga di India Tewas dan Polisi Selidiki Sumber Racun

Semangka Berujung Maut, Satu Keluarga di India Tewas dan Polisi Selidiki Sumber Racun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satu keluarga di Mumbai, India, meninggal dunia setelah konsumsi semangka yang diduga mengandung racun tikus pada akhir...

Bukan Virus Baru, Hantavirus Sudah Ada Sejak Perang Korea, Ini Fakta Lengkapnya

Bukan Virus Baru, Hantavirus Sudah Ada Sejak Perang Korea, Ini Fakta Lengkapnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hantavirus kembali jadi sorotan internasional setelah wabah melanda penumpang kapal pesiar MV Hondius di Samudra Atlantik. WHO...

Won Korea Jadi yang Terparah, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah

Won Korea Jadi yang Terparah, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mayoritas mata uang Asia melemah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026 pagi. Pemicunya adalah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

May 7, 2026
Peneliti Privasi Bongkar Chrome Simpan File AI 4 GB Secara Diam-Diam di Perangkat Penggun

Peneliti Privasi Bongkar Chrome Simpan File AI 4 GB Secara Diam-Diam di Perangkat Penggun

May 7, 2026
Kampus Mulai Tolak Program MBG 2026, Akademisi Soroti Peran Universitas

Kampus Mulai Tolak Program MBG 2026, Akademisi Soroti Peran Universitas

May 7, 2026
Pemprov DKI Akan Sanksi Sekolah Gratis yang Masih Pungut Biaya

Pemprov DKI Akan Sanksi Sekolah Gratis yang Masih Pungut Biaya

May 8, 2026
Jadwal Idul Adha 2026: Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak 27 Mei

Jadwal Idul Adha 2026: Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak 27 Mei

May 8, 2026
Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

May 8, 2026
Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

May 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved