JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat pada pekan lalu. Dua lokasi berada di Bengkulu, sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dua lokasi di Bengkulu yang digeledah merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara lokasi di Rejang Lebong merupakan milik pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fikri.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan kasus. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru karena proses penyidikan masih menggunakan sprindik umum.
Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Perkara tersebut bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di instansi tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga terdapat pemberian uang ijon proyek senilai Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain kepada Fikri sebesar Rp775 juta.
KPK masih mendalami rangkaian penerimaan tersebut dan pihak pihak yang diduga terlibat. Dokumen serta barang elektronik yang disita dari penggeledahan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.













