JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong audit terhadap sejumlah fasilitas mewah yang menjadi sorotan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rieke, audit diperlukan untuk memastikan status sejumlah fasilitas tersebut, termasuk rumah dan kendaraan, sebagai aset negara yang sah.
“Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit,” kata Rieke, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (27/9/26).
Ia menjelaskan, audit dapat mengungkap berbagai aspek terkait fasilitas tersebut. Pemeriksaan mencakup dasar penggunaan, penghuni resmi, penghuni faktual, izin pembangunan, sumber pendanaan, pemeliharaan, hingga fungsi fasilitas.
Hasil audit kemudian dapat dibandingkan dengan aturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum,” ujar Rieke.
Rieke mengatakan Komisi XIII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah di Lapas Cibinong. Rieke juga menyoroti video yang menunjukkan dugaan upaya menghalangi pemeriksaan Ombudsman.
Karena itu, ia mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menghambat kegiatan tersebut.
“Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus,” ujar Rieke.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan bertujuan mempermudah pemeriksaan terhadap dugaan tanggung jawab pejabat terkait.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.













