• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda terhadap Warga Sumbar Masuk Bareskrim

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
May 27, 2026
in Nasional
0
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda terhadap Warga Sumbar Masuk Bareskrim

JAKARTA, Cobisnis.com – Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda menanggapi laporan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Abu Janda menegaskan dirinya tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia menilai sebagian pihak sudah memiliki pandangan negatif terhadap dirinya.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda, Rabu (27/5/2026).

Selain itu, ia menyebut kritik terhadap dirinya sering berkembang menjadi tuduhan penghinaan. Karena itu, ia menilai pernyataannya disalahartikan oleh beberapa pihak.

Sementara itu, IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menilai pernyataan Abu Janda menyinggung masyarakat Minangkabau.

IKM juga menyoroti penggunaan istilah “barbar” dalam pernyataan Abu Janda. Menurut mereka, istilah itu memiliki makna negatif dan dapat melukai perasaan warga Sumbar.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut laporan dibuat demi menjaga keharmonisan masyarakat. Selain itu, IKM ingin mencegah munculnya konflik antar suku dan agama.

Defrizal menilai masyarakat Sumatera Barat menjunjung tinggi toleransi. Meski begitu, ia khawatir pernyataan kontroversial dapat memicu kesalahpahaman di tengah publik.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih memproses laporan tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Abu Jandabareskrim polricobisnis.comIKMKasus HukumMinangkabauPermadi AryaSumatera Baratujaran SARA

Related Posts

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ombudsman RI mempertanyakan langkah pembongkaran bangunan mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Menurut Ombudsman,...

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan berlangsung...

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak menemukan arsip terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri menghadirkan promo serba 28 berupa diskon, cashback hingga Rp2,8 juta, bonus Livin’poin, dan 280 hadiah kejutan.

Bank Mandiri Tebar Promo Serba 28

by Rizki Meirino
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadirkan program “Spesial 28 Tahun” untuk merayakan hari ulang tahun ke-28 pada...

PT Pelindo Sinergi Lokaseva melatih 20 penyandang disabilitas netra di Semarang melalui Program PIJAR untuk mendorong kemandirian dan peluang usaha.

Pelindo Latih 20 Disabilitas Netra di Semarang

by Rizki Meirino
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) memperluas Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Sahabat Inspiratif Pelindo...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

October 1, 2026
Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim Dorong Pembangunan Masyarakat dan Desa Lewat Program PKT BISA

October 1, 2026
Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.

Halal Indo 2026 Catat Transaksi Rp8,4 Miliar

October 1, 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

October 1, 2026
Iran Air - Wikipedia

Iran Desak Irak Buka Lagi Jalur Penerbangan Kembali Normal

October 2, 2026
Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

October 2, 2026
Mega Travel Fair Fase II Hadirkan Destinasi Wisata Berkualitas

Mega Travel Fair Fase II Hadirkan Destinasi Wisata Berkualitas

October 2, 2026
Konser NCT Jakarta 2026. FOTO/dyandraglobal.com

Ini Rundown dan Setlist Konser NCT 127 Jakarta 2026

October 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved