• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

KADIN Indonesia Dukung Cabut Ribuan Izin Usaha dan Lahan Tidak Produktif

H. Fuad by H. Fuad
January 6, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Dengan Skema PPP, Kadin Genjot Investasi di Sektor Pertanian dan Pangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Menurut Arsjad, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam memperbaiki tata kelola itu dengan terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, termasuk mencabut izin jika memang tidak ada kejelasan dari pemanfaatan izin tersebut sudah tepat dan berbasis pada asas keadilan.

“KADIN Indonesia mendukung langkah presiden Jokowi yang mencabut izin-izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peraturan. Hal tersebut sesuai prinsip keberimbangan. Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022)

Arsjad mengatakan pembenahan dan penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan ikhtiar jelas dari pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta menciptakan iklim usaha yang sangat baik bagi investor, terutama soal kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan pemerintah tapi diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas, Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.

“Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Malah itu seperti kata presiden, menyandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal sudah jelas amanat konstitusi, kekayaan alam negara itu untuk kemakmuran rakyat,” tegas Arsjad.

Arsjad setuju jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius untuk berinvestasi atau kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, masyarakat adat yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Pemanfaatan lahan-lahan negara baik itu bidang pertambangan atau kehutanan oleh kelompok masyarakat produktif bekerja sama dengan perusahaan yang kredibel dan

berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, kata Arsjad, justru akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lahan tersebut.

“Ada efek domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan tersebut, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, membuat masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, membantu bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar wilayah usaha itu, mulai dari UMKM, usaha properti, jasa dan lainnya,” kata Arsjad.

Arsjad meyakini pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat untuk makmur dan naik kelas serta menjaga kelestarian alam.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: CobisnisKadinkadin indonesia

Related Posts

Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perum Bulog memastikan akan meningkatkan kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat setelah pemerintah menaikkan margin fee penugasan...

Indonesia Incar Posisi Pemimpin Industri Protein ASEAN

Indonesia Incar Posisi Pemimpin Industri Protein ASEAN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi pusat produksi dan distribusi protein di Asia Tenggara. Besarnya pasar domestik,...

Final Piala Presiden Elite 2026

AFC Setujui Jadwal Final Piala Presiden Elite 2026, Persib vs Persebaya Digelar Sesuai Agenda

by Desti Dwi Natasya
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi menyetujui jadwal semifinal dan final Piala Presiden Elite 2026. Persetujuan tersebut...

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Independent Co Chair atau Ketua Bersama Independen untuk penggalangan...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang penumpang pesawat rute Kuala...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

August 5, 2026
Purbaya

Purbaya Tegaskan Kemenkeu Kelola Seluruh Saham BUMN di KCIC Whoosh

August 5, 2026
Tiong Bahru Bakery Jakarta

Tiong Bahru Bakery Resmi Buka Gerai Perdana di Jakarta

August 5, 2026
HIPMI dan Perguruan Tinggi UNJ Dorong Mahasiswa Tinggalkan Mental “Solo Fighter”, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan dan Kolaborasi

HIPMI dan Perguruan Tinggi UNJ Dorong Mahasiswa Tinggalkan Mental “Solo Fighter”, Tekankan Pentingnya Kepemimpinan dan Kolaborasi

August 6, 2026
ASABRI santunan prajurit gugur

ASABRI Percepat Penyaluran Santunan untuk Keluarga Praka Jefri

August 6, 2026
Review Spider-Man: Brand New Day

Review Spider-Man: Brand New Day, Marvel Hadirkan Babak Baru Kehidupan Peter Parker

August 6, 2026
AI Meta Akses Sistem Eksternal Akibat Kesalahan Pengujian, Insiden Jadi Sorotan

AI Meta Akses Sistem Eksternal Akibat Kesalahan Pengujian, Insiden Jadi Sorotan

August 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved