• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi UMKM, Mahasiswa, hingga Pasien yang Tunggak Biaya RS

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 23, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kabar Gembira! Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi UMKM, Mahasiswa, hingga Pasien yang Tunggak Biaya RS

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil periode 2022.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan Program Keringanan Utang periode 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022.

“Program ini ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, ” ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Senin, 23 Mei.

Dijelaskan Encep, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang ini diberikan kepada debitur dengan beberapa kriteria khusus.

Pertama, debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat
sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Serta yang ketiga adalah debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

“Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021,” tuturnya.

Encep menambahkan, debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis ke DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang.

Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat 15 Desember 2022.

“Untuk seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya. Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan, bagi debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Kemudian, selain keringanan utang itu debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022.

Lalu, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada Juli–September 2022, dan sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada Oktober–20 Desember 2022.

“Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban, ” katanya.

Sebagai informasi, DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang.

Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di 2022.

Adapun, potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.

Hingga 12 Mei 2022, total outstanding yang telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp7,58 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp1,55 miliar (setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 325 berkas.

Sebelumnya, pada 2021 total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas, dengan nilai pembayaran sebesar Rp27,2 miliar (setelah dikurangi keringanan) untuk total outstanding sebesar Rp102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan).

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comDirektur BMNDJKNKeringanan utangumkm

Related Posts

Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

by Hidayat Taufik
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Masyarakat diminta tetap tenang menyikapi temuan jalur sesar aktif yang membentang di wilayah Jawa Timur, termasuk kawasan...

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri yang dilakukan seorang warga negara...

NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

by Zahra Zahwa
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – NCAA memastikan tidak akan mengubah hasil pertandingan kontroversial antara Michigan dan Western Michigan yang berlangsung akhir pekan...

Lululemon Masuki Babak Baru, CEO Heidi O’Neill Dihadapkan pada Penurunan Kinerja

Lululemon Masuki Babak Baru, CEO Heidi O’Neill Dihadapkan pada Penurunan Kinerja

by Zahra Zahwa
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Heidi O’Neill resmi memulai tugasnya sebagai CEO baru Lululemon pada Selasa. Namun, ia langsung menghadapi sejumlah tantangan...

Program Pestani Bawang Merah Nyawiji Petrokimia Gresik mendorong produktivitas bawang merah Nganjuk hingga 20 ton per hektare atau naik 12 persen.

Pestani Petrokimia Gresik Naikkan Produktivitas Bawang Merah

by Rizki Meirino
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Petrokimia Gresik memperkuat dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melalui program Pestani...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

September 8, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

September 9, 2026
Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

September 9, 2026
Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

September 9, 2026
NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

NCAA Tolak Banding MAC, Kemenangan Kontroversial Michigan Tetap Sah

September 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved