• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi UMKM, Mahasiswa, hingga Pasien yang Tunggak Biaya RS

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
May 23, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kabar Gembira! Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi UMKM, Mahasiswa, hingga Pasien yang Tunggak Biaya RS

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil periode 2022.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan Program Keringanan Utang periode 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022.

“Program ini ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, ” ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Senin, 23 Mei.

Dijelaskan Encep, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang ini diberikan kepada debitur dengan beberapa kriteria khusus.

Pertama, debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat
sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.

Serta yang ketiga adalah debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

“Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021,” tuturnya.

Encep menambahkan, debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis ke DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang.

Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat 15 Desember 2022.

“Untuk seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya. Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan, bagi debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Kemudian, selain keringanan utang itu debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022.

Lalu, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada Juli–September 2022, dan sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada Oktober–20 Desember 2022.

“Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban, ” katanya.

Sebagai informasi, DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang.

Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di 2022.

Adapun, potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.

Hingga 12 Mei 2022, total outstanding yang telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp7,58 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp1,55 miliar (setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 325 berkas.

Sebelumnya, pada 2021 total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas, dengan nilai pembayaran sebesar Rp27,2 miliar (setelah dikurangi keringanan) untuk total outstanding sebesar Rp102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan).

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comDirektur BMNDJKNKeringanan utangumkm

Related Posts

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Adi Hidayat membagikan nasihat mengenai cara menghadapi kegelisahan dan penyakit hati yang dapat memengaruhi perilaku seseorang. Dalam...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda penerapan tarif 50 persen terhadap sejumlah barang dari Kanada. Trump mengumumkan...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney Parks mengandalkan nostalgia sebagai bagian dari rencana pengembangan taman hiburan berikutnya. Ribuan penggemar Disney berkumpul dalam...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Gugat FCC Pemerintahan Trump atas Penyelidikan terhadap ABC

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney menggugat Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) terkait tekanan terhadap jaringan televisi ABC. Perusahaan media tersebut...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

OG Anunoby Kenang Momen Juara Knicks Setelah Musim NBA yang Padat

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OG Anunoby menjalani musim panas tersibuk dalam 10 tahun kariernya setelah membawa New York Knicks meraih gelar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

August 19, 2026
Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

August 20, 2026
Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

August 20, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved