• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Peraturan Waralaba Direvisi Kemendag

Saeful Imam by Saeful Imam
December 1, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Peraturan Waralaba Direvisi Kemendag

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memutuskan untuk mengubah beberapa aspek dalam PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang diharapkan akan mempermudah proses perolehan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) di Kemendag, menyebut bahwa revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan industri waralaba, menyesuaikan proses perizinan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, serta untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba dalam negeri.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memangkas durasi waktu pengalaman usaha yang dapat diwaralabakan dari 5 tahun menjadi minimal 3 tahun secara berkesinambungan. Isy juga menyebut bahwa ada rencana perubahan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Isy, dalam revisi tersebut, persyaratan HKI akan berubah dari “boleh yang terdaftar” menjadi “telah memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar.” Tujuannya adalah memberikan kejelasan bagi calon penerima waralaba terkait jalannya bisnis waralaba yang dipilih.

Selain itu, ada upaya penyederhanaan kriteria bagi pemberi dan penerima waralaba serta penyesuaian persyaratan perizinan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dalam negeri, dan penerima waralaba lanjutan luar negeri.

Isy juga menekankan bahwa melalui revisi ini, para penyelenggara waralaba diharapkan dapat dengan cepat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka. Salah satu upaya yang diajukan adalah mempermudah proses perolehan STPW bagi penerima waralaba, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan hanya mengisi data sebagai penerima waralaba untuk mendapatkan STPW secara otomatis.

Namun, Isy belum dapat memberikan informasi mengenai tanggal pasti pengumuman hasil revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 kepada publik. Dia menyebut bahwa RPP Waralaba saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan RPP tersebut dapat segera diterbitkan guna meningkatkan iklim usaha di sektor waralaba serta meningkatkan jumlah pemberi waralaba dari dalam negeri.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: aturan waralabaKemendagrevisi peraturan waralaba kemendag

Related Posts

KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

by Rizki Meirino
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan...

Bawang Putih Makin Mahal, Harga Capai Rp 100.000 per Kg Akibat Dolar AS dan Biaya Logistik

Bawang Putih Makin Mahal, Harga Capai Rp 100.000 per Kg Akibat Dolar AS dan Biaya Logistik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bawang putih terus mengalami kenaikan di berbagai daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan harga terjadi...

Jennie Jadi Artis K-pop Pertama yang Pimpin Dua Festival Musik Eropa

Kemendag Klasterkan 2.616 Desa untuk Perkuat Ekspor Produk Lokal

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengidentifikasi sebanyak 2.616 desa di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki potensi ekspor. Langkah tersebut...

Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Kemendag Perketat Pengawasan PMSE, 95 Akun Merchant Ditindak

by Desti Dwi Natasya
May 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret...

TikTok Shop dan Shopee Bebankan Ongkir ke Seller Mulai Mei 2026, Kemendag Angkat Bicara

TikTok Shop dan Shopee Bebankan Ongkir ke Seller Mulai Mei 2026, Kemendag Angkat Bicara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebijakan biaya layanan logistik yang mulai diberlakukan sejumlah platform e-commerce pada Mei 2026 langsung memicu protes dari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

August 19, 2026
Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

August 20, 2026
Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

Tijjani Reijnders Resmi Gabung Al Qadsiah

August 20, 2026
Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

August 20, 2026
Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

Kisah Mourinho Dibuka dalam Serial Netflix

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved