• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

Rizki Meirino by Rizki Meirino
July 28, 2026
in Nasional
0
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: cobisnis.comDAMIUdepot air minum isi ulangKemendagPerlindungan konsumenSLHSYayasan Jiva

Related Posts

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)...

Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau belum terpantau sampai Jateng, meski warga tetap diminta waspada.

Jateng Pastikan Aman dari Abu Krakatau

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, CObisnis.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) belum terpantau sampai ke...

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempererat koordinasi antara Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

BSU Cair, Penerima Utamakan Kebutuhan Pokok, Sisihkan untuk Parfum

BSU Cair, Penerima Utamakan Kebutuhan Pokok, Sisihkan untuk Parfum

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 tidak seluruhnya dipakai penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok. Meski makanan...

Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo” Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menjadi perhatian publik setelah judulnya ramai beredar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik dapat memicu gempa megathrust Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Picu Megathrust?

September 7, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau belum terpantau sampai Jateng, meski warga tetap diminta waspada.

Jateng Pastikan Aman dari Abu Krakatau

September 8, 2026
Mulai Jam 2 Pagi, Kepala Dapur MBG Wajib Hadir di Lokasi

Mulai Jam 2 Pagi, Kepala Dapur MBG Wajib Hadir di Lokasi

September 8, 2026
Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

Badan Geologi dan BMKG Akan Diintegrasikan Prabowo, Apa Bedanya?

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved