• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

Rizki Meirino by Rizki Meirino
July 28, 2026
in Nasional
0
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDAMIUdepot air minum isi ulangKemendagPerlindungan konsumenSLHSYayasan Jiva

Related Posts

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan memberikan pernyataan kepada publik pada Minggu (18/10/2026) pukul 18.00 GMT. Pidato tersebut...

Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Demonstrasi besar-besaran untuk memprotes tingginya biaya hidup di Paris, Prancis, berujung kerusuhan. Sejumlah toko bermerek mewah menjadi...

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada...

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jalan kaki menjadi salah satu aktivitas fisik yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung dan membantu membakar kalori....

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan proporsi panggilan spam tertinggi di Asia Pasifik. Laporan perusahaan keamanan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

October 18, 2026
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi

Iran Siap Berdialog jika Ada Jaminan Keamanan, Tak Ada Serangan Terulang

October 19, 2026
Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved