JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyambut gembira proses harmonisasi BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 di mana akan merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.
Roso menegaskan, langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. “Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.
Lebih spesifik, Roso Daras menunjuka pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. “Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan,” tandasnya.
Di seluruh negara, pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun. Langkah BPOM menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi.
“JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,” tegas Roso.
Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta. Banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
“Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen, bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,” sergahnya.
Sejak awal, JPKL menyampaikan kepada BPOM agar melabeli kemasan plastik yang yang mengandung BPA, supaya makanan dan minuman dalam kemasan tersebut tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Alasannya mereka kelompok usia rentan yang belum memiliki sistem imun memadai.
“Jadi tidak perlu mengganti kemasannya, cukup diberi label peringatan atau informasi. Sehingga kerugian sebesar Rp. 6 triliun untuk mengganti galon guna ulang yang mengandung BPA, seperti yang diklaim oleh salah satu ketua asosiasi AMDK tidak perlu dilakukan. Yang saya cermati, revisi perka BPOM yang mengatur kemasan ini bukan memaksa galon guna ulang harus hilang atau berhenti digunakan, sama halnya dengan label peringatan pada kemasan susu kental manis dan pada bungkus rokok. Adanya label peringatan tersebut, tetap saja tidak menyetop produksi,” papar Roso Daras.