Cobisnis.com – Pasca teridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10 Maret 2021) dimana sampai dengan Kamis (11 Maret 2021) tercatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.
Hingga Jumat pagi Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban dari 29 korban kecelakaan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.
Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal s.d Rp.20 juta kepada pihak RSUD Sumedang dan setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.