• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dilarang Rangkap Jabatan, Posisi Komisaris Dwi Ary Purnomo di BTN Berakhir

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
February 27, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengumumkan pengunduran diri Muhammad Quraish Shihab dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) perseroan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Dwi Ary Purnomo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) efektif 25 Februari 2026. Pengakhiran jabatan tersebut menyusul pengangkatannya sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja).

Pada 25 Februari 2026, Dwi Ary Purnomo menyampaikan surat pemberitahuan pengangkatannya sebagai Anggota Direksi Jasa Raharja. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Pemegang Saham Jasa Raharja tertanggal 25 Februari 2026 yang menetapkan dirinya sebagai Direktur Keuangan.

Sesuai ketentuan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, serta Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN dan/atau lembaga keuangan.

Selain itu, Pasal 73 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengatur bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan terlarang berakhir demi hukum sejak diketahui adanya perangkapan jabatan tersebut oleh anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi.

Dengan demikian, jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai Anggota Dewan Komisaris BTN berakhir efektif sejak 25 Februari 2026.

Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal terjadinya rangkap jabatan yang dilarang. Selain itu, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan menyatakan akan mengukuhkan pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai Anggota Dewan Komisaris dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: bank tabungan negarabtncobisnis.comDwi Ary PurnomoJasa RaharjaKomisarisrangkap jabatan

Related Posts

Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan MBG melalui penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (23/9/2026) untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026 yang...

Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki potensi lebih luas dari sekadar pemenuhan kebutuhan gizi anak. Dalam...

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

by Desti Dwi Natasya
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max menawarkan kapasitas penyimpanan hingga 2TB, tetapi pengujian terbaru menemukan...

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Insiden Keamanan Pangan di Program MBG

Ahli Gizi: Menu Lokal Perkuat MBG dan Lebih Diterima Anak

by Rizki Meirino
September 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menu lokal MBG dinilai dapat memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus membuat makanan lebih dekat dengan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mencuci Handuk - pexels/Towfiqu barbhuiya

Sudah dicuci tapi Handuk Masih Bau Apek? Ini 4 Penyebabnya

September 24, 2026
Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

Kesehatan Jantung Dimulai dari Tingkat Seluler

September 24, 2026
Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

Tiga Pameran Furnitur Satukan Rantai Industri dari Hulu ke Hilir

September 24, 2026
Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

Guru Non-ASN Bisa Digaji dari Dana BOS, Ini Kata Mendikdasmen

September 24, 2026
Makanan MBG Tak Sesuai Standar, Sekolah Berhak Menolaknya

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

Vietnam Bawa Modal Juara ke FIFA ASEAN Cup

September 24, 2026
Pengamat Soroti Beban Sekolah Jika Kelola Dapur MBG

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

September 24, 2026
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun

iPhone 18 Pro 1TB Pakai Memori QLC

September 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved