• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Penanganan Jangka Pendek Menghindari Kecelakaan Mobil Bus Pariwisata

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 5, 2024
in Opini
0
Penanganan Jangka Pendek Menghindari Kecelakaan Mobil  Bus Pariwisata

JAKARTA, Cobisnis.com – Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi leboh peduli akan berkeselmatan menggunakan bus pariwisata._

Karakteristik operasional bus wisata (Wildan, 2024), yaitu tidak diatur rutenya (bisa ke mana saja) dan tidak diatur waktunya (bisa beroperasi sepanjang hari tanpa istirahat). Kedua karakteristik di atas menimbulkan masalah (1) sulit pengawasannya (bus umum lainnya diawasi melalui terminal maupun oleh para transporter yang ada di layanan trayek tersebut, sementara bus wisata sulit mengawasinya), (2) sebagian besar jalan menuju destinasi wisata itu sub standar yang tidak ramah untuk kendaraan besar, resiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi, dan (3) sebagian besar pengguna bus wisata menyusun _itinerary_ perjalanan wisata sehemat mungkin, siang wisata, malam di jalan, ini memicu kelelahan pada pengemudi.

Menyimak Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (28 Mei 2024), mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek, yaitu (1) agar masyarakat mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman (_website_) MITRA DARAT, dibuat sangat sederhana tidak perlu daftar aplikasi; (2) agar kelengkapan sabuk keselamatan (_seat belt_) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir); (3) masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan; dan (4) kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

Himbauan untuk mengatasi rasa ngantuk adalah (1) bagi penyelenggara/_tour guide/event organizer_ agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak, (2) pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan (3) pilihlah hotel yang memberikan tempat istirahat yang layak atau memadai bagi pengemudi.

Disamping itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek. *Pertama*, sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja, jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran. Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar.

*Kedua*, belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja. Untuk ini perlu dilakukan pengaturan _fatigue management system_, seperti di udara dan di perkeretaapian, agar pengemudi terhindar dari _micro sleep_ ataupun _acute fatigue_. *Ketiga*, agar bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama *delapan jam*, diwajibkan dengan *dua pengemudi setiap busnya*.

*Keempat*, masyarakat dapat diberikan akses atau kemudahan melalui laman (_website_) untuk mengecek status kendaraan yang akan dipakai berwisata apakah dalam kondisi laik; tidak laik atau tidak terdaftar. Cara pengecekan agar dibuat semudah mungkin, seperti cukup cari di laman (_website_) MITRA DARAT. Selanjutnya dengan memasukan nomor kendaraan akan langsung dapat diketahui status kendaraan tersebut, sehingga masyarakat dapat keyakinan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik dan dikelola oleh perusahaan yang resmi.

*Kelima*, agar mensosialisasikan dengan sangat masif agar masyarakat melakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan berwisata. Cara ini diharapkan bus yang tidak memenuhi persyaratan akan tersingkir dengan sendirinya. *Keenam*, agar persyaratan _roll over_ (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar dapat dimplementasikan dengan baik untuk bus-bus baru. Hal ini untuk menjamin _survival space_ agar _body_ bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik atau mengalami benturan saat bus mengalami kecelakaan. Untuk ini struktur utama bus juga harus diperiksa ketika uji laik jalan (kir) tidak boleh mengalami karat.

*Ketujuh*, agar kelengkapan sabuk keselamatan menjadi item persyaratan lolos laik uji jalan (kir), jika bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir). *Kedelapan*, kota-kota tujuan atau Destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

*Kesembilan*, agar dalam pengambilan SIM khususnya B1 atau B2 dapat ditambahkan pelajaran mengenai sistem rem dan dampak akibat yang ditimbulkan terhadap kegagalan sistem pengereman, sehingga pengemudi akan lebih peduli (_aware_) terhadap masalah perawatan sistem rem.

*Kesepuluh*, agar dibuat program perawatan (maintenance programme) khususnya untuk sistem rem yang wajib dilakukan _overhaul_ setiap dua atau tiga tahun dan dilakukan oleh bengkel yang kompeten. Bukti _overhaul system_ rem dari bengkel tersebut, agar dijadikan persyaratan uji laik jalan (kir). *Kesebelas*, agar item uji laik jalan (kir) khususnya untuk pengereman dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat lebih menjamin kelaikan fungsi rem dan agar melampirkan hasil perawatan besar atau _overhaul_ oleh bengkel. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kelaikan dari sistem rem saat uji laik jalan (kir).

Regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli, berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi

_*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat_

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Bus pariwisatacobisnis.comKecelakaan busPenanganan Jangka Pendek

Related Posts

Enam Negara Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Persaingan Fase Grup Memanas

Enam Negara Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Persaingan Fase Grup Memanas

by Hidayat Taufik
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Persaingan fase grup Piala Dunia 2026 mulai memasuki tahap yang semakin ketat menuju babak gugur. Hingga pertandingan...

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

by Hidayat Taufik
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan hadiah Rp250 juta bagi pihak yang membantu menemukan tersangka berinisial TH....

PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

by Iwan Supriyatna
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja sehat, produktif, dan berkelanjutan, PLN Indonesia Power kembali...

BMoney Catat AUM Rp6 Triliun, Perkuat Posisi di Industri Investasi Digital

BMoney Catat AUM Rp6 Triliun, Perkuat Posisi di Industri Investasi Digital

by Rizki Meirino
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Platform investasi digital BMoney merayakan hari jadinya yang ke-5 dengan mencatatkan berbagai pencapaian bisnis yang signifikan. Hingga...

KSPSI Peringatkan 55 Ribu Buruh Bekasi Terancam PHK Akibat Harga Gas Industri 2026

KSPSI Peringatkan 55 Ribu Buruh Bekasi Terancam PHK Akibat Harga Gas Industri 2026

by Hidayat Taufik
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan kekhawatiran atas potensi pemutusan hubungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura Lengkap dengan Arab, Latin, Arti, serta Hadits Keutamaannya

June 22, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Kenapa Rupiah Melemah? Prabowo Sebut Uang RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri

Kenapa Rupiah Melemah? Prabowo Sebut Uang RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri

June 23, 2026
Enam Negara Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Persaingan Fase Grup Memanas

Enam Negara Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Persaingan Fase Grup Memanas

June 23, 2026
Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

June 23, 2026
PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

June 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved