• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Penanganan Jangka Pendek Menghindari Kecelakaan Mobil Bus Pariwisata

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 5, 2024
in Opini
0
Penanganan Jangka Pendek Menghindari Kecelakaan Mobil  Bus Pariwisata

JAKARTA, Cobisnis.com – Perlu upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan mobil bus pariwisata. Kampanye masif perlu dilakukan supaya masyarakat menjadi leboh peduli akan berkeselmatan menggunakan bus pariwisata._

Karakteristik operasional bus wisata (Wildan, 2024), yaitu tidak diatur rutenya (bisa ke mana saja) dan tidak diatur waktunya (bisa beroperasi sepanjang hari tanpa istirahat). Kedua karakteristik di atas menimbulkan masalah (1) sulit pengawasannya (bus umum lainnya diawasi melalui terminal maupun oleh para transporter yang ada di layanan trayek tersebut, sementara bus wisata sulit mengawasinya), (2) sebagian besar jalan menuju destinasi wisata itu sub standar yang tidak ramah untuk kendaraan besar, resiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi, dan (3) sebagian besar pengguna bus wisata menyusun _itinerary_ perjalanan wisata sehemat mungkin, siang wisata, malam di jalan, ini memicu kelelahan pada pengemudi.

Menyimak Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (28 Mei 2024), mengusulkan penanganan bus wisata jangka sangat pendek, yaitu (1) agar masyarakat mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman (_website_) MITRA DARAT, dibuat sangat sederhana tidak perlu daftar aplikasi; (2) agar kelengkapan sabuk keselamatan (_seat belt_) menjadi item persyaratan lolos uji laik jalan (kir), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir); (3) masyarakat melakukan pengecekan SIM pengemudi, STNK Bus Wisata dan buku uji laik jalan (kir) kendaraan sebelum keberangkatan; dan (4) kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahatnya menjadi tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

Himbauan untuk mengatasi rasa ngantuk adalah (1) bagi penyelenggara/_tour guide/event organizer_ agar memberi tempat istirahat bagi pengemudi yang layak, (2) pilihlah tempat tujuan wisata yang menyediakan tempat istirahat layak atau memadai bagi pengemudi, dan (3) pilihlah hotel yang memberikan tempat istirahat yang layak atau memadai bagi pengemudi.

Disamping itu, ada sejumlah rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek. *Pertama*, sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja, jika pengemudi tidak bekerja dengan alasan apapun pada umumnya tidak mendapat bayaran. Untuk ini harus dilakukan perubahan sistem, sehingga pengemudi dapat mengambil haknya untuk hari libur sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja tanpa khawatir tidak dibayar.

*Kedua*, belum ada pengawasan jam kerja dan libur pengemudi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja. Untuk ini perlu dilakukan pengaturan _fatigue management system_, seperti di udara dan di perkeretaapian, agar pengemudi terhindar dari _micro sleep_ ataupun _acute fatigue_. *Ketiga*, agar bus dengan tujuan wisata yang melebihi waktu perjalanan selama *delapan jam*, diwajibkan dengan *dua pengemudi setiap busnya*.

*Keempat*, masyarakat dapat diberikan akses atau kemudahan melalui laman (_website_) untuk mengecek status kendaraan yang akan dipakai berwisata apakah dalam kondisi laik; tidak laik atau tidak terdaftar. Cara pengecekan agar dibuat semudah mungkin, seperti cukup cari di laman (_website_) MITRA DARAT. Selanjutnya dengan memasukan nomor kendaraan akan langsung dapat diketahui status kendaraan tersebut, sehingga masyarakat dapat keyakinan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik dan dikelola oleh perusahaan yang resmi.

*Kelima*, agar mensosialisasikan dengan sangat masif agar masyarakat melakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan berwisata. Cara ini diharapkan bus yang tidak memenuhi persyaratan akan tersingkir dengan sendirinya. *Keenam*, agar persyaratan _roll over_ (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar dapat dimplementasikan dengan baik untuk bus-bus baru. Hal ini untuk menjamin _survival space_ agar _body_ bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik atau mengalami benturan saat bus mengalami kecelakaan. Untuk ini struktur utama bus juga harus diperiksa ketika uji laik jalan (kir) tidak boleh mengalami karat.

*Ketujuh*, agar kelengkapan sabuk keselamatan menjadi item persyaratan lolos laik uji jalan (kir), jika bus yang tidak memiliki sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji laik jalan (kir). *Kedelapan*, kota-kota tujuan atau Destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi, agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan hal ini selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi.

*Kesembilan*, agar dalam pengambilan SIM khususnya B1 atau B2 dapat ditambahkan pelajaran mengenai sistem rem dan dampak akibat yang ditimbulkan terhadap kegagalan sistem pengereman, sehingga pengemudi akan lebih peduli (_aware_) terhadap masalah perawatan sistem rem.

*Kesepuluh*, agar dibuat program perawatan (maintenance programme) khususnya untuk sistem rem yang wajib dilakukan _overhaul_ setiap dua atau tiga tahun dan dilakukan oleh bengkel yang kompeten. Bukti _overhaul system_ rem dari bengkel tersebut, agar dijadikan persyaratan uji laik jalan (kir). *Kesebelas*, agar item uji laik jalan (kir) khususnya untuk pengereman dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat lebih menjamin kelaikan fungsi rem dan agar melampirkan hasil perawatan besar atau _overhaul_ oleh bengkel. Hal ini untuk meningkatkan pengawasan kelaikan dari sistem rem saat uji laik jalan (kir).

Regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli, berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi

_*Djoko Setijowarno*, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat_

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Bus pariwisatacobisnis.comKecelakaan busPenanganan Jangka Pendek

Related Posts

Cristiano Ronaldo Bandingkan Diri dengan Pele-Maradona, Carragher Bereaksi

Cristiano Ronaldo Bandingkan Diri dengan Pele-Maradona, Carragher Bereaksi

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Legenda Liverpool, Jamie Carragher, mengkritik Cristiano Ronaldo yang menyebut nama Pele dan Diego Maradona dalam pernyataannya terkait...

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Mesir El-Sisi di Istana Negara

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Mesir El-Sisi di Istana Negara

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi mengunjungi Istana Kepresidenan di Jakarta untuk bertemu Presiden RI Prabowo...

Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

Bandara Riyadh Dihantam Rudal, 12 Orang Tewas dan 309 Luka

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bandara Internasional Riyadh, Arab Saudi, dilaporkan kembali menjadi sasaran serangan rudal yang diduga dilancarkan kelompok Houthi dari...

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

Jangan Salah! 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua jenis pengobatan dan tindakan medis dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan. Sejumlah pelayanan kesehatan masuk dalam...

Di Balik Tingkahnya, Ternyata Kucing Punya Perasaan

Di Balik Tingkahnya, Ternyata Kucing Punya Perasaan

by Hidayat Taufik
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kucing bukan sekadar hewan peliharaan yang menggemaskan. Di balik tingkahnya, kucing ternyata mampu merasakan berbagai emosi, mulai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Portura Rilis EP Debut FRAMES, Gabungkan Lima Musisi

October 10, 2026
Seseorang yang Stres Karena Pekerjaan di Kantor - pexels/Produksi ANTONI SHKRABA

Ketahui 4 Risiko Kesehatan Akibat Terlalu Banyak di Dalam Ruangan

October 10, 2026
Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

October 11, 2026
Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

October 11, 2026
Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

October 11, 2026
Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved