• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Dukungan untuk Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 8, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Dukungan untuk Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif melalui kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai program pengembangan masyarakat yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan serta Asta Cita pemerintah, khususnya terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komitmen ini disampaikan Pemimpin Wilayah Jakarta PT Jamkrindo, Muchamad Kisworo, pada rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Banten dan pemerintah kabupaten/kota, Senin (8/12/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Andri Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta jajaran wali kota, bupati, dan kepala Kejari se-Banten.

Mendukung Pemulihan Sosial melalui Pelatihan Keterampilan

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, bukan pembalasan. Model pemidanaan ini membutuhkan dukungan lintas lembaga agar pelaku yang menjalani pidana mendapatkan keterampilan produktif untuk kembali membangun hubungan sosial serta membuka peluang usaha setelah masa pemidanaan selesai.

Selain memberikan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh kabupaten/kotanya dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah. Melalui produk penjaminan surety bond dan kontra bank garansi, Jamkrindo mendukung sistem pengadaan yang akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan LKPP.

Mendorong Ekosistem Pengadaan yang Transparan

Jamkrindo menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan transparan melalui layanan penjaminan surety bond. Layanan tersebut memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan tepat waktu dan sesuai standar, sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Barat.

“Melalui layanan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan finansial sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan bagi perusahaan penjaminan untuk berkontribusi lebih luas dalam mewujudkan proses pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Kisworo.

Program TJSL untuk Pemberdayaan Masyarakat

Di wilayah Banten, Jamkrindo bersama Holding IFG telah melaksanakan serangkaian program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Di antaranya pembagian paket seragam, sepatu, dan tas sekolah; layanan pemeriksaan gigi gratis; bantuan sembako; hingga pemberdayaan warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Kisworo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kepercayaan yang diberikan kepada Jamkrindo untuk turut mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Melalui program pelatihan “Kembali Berkarya dan Berdaya”, Jamkrindo telah mengadakan pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

Upaya ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Keadilan Restoratif

Koordinator Direktur B pada Jampidum, Andri Ridwan, menekankan bahwa penandatanganan kesepahaman antara Kejati dan Pemprov Banten serta kerja sama Kejari dengan pemerintah daerah bukan sekadar agenda seremonial. Sinergi tersebut merupakan langkah konkret untuk menata pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur, manusiawi, dan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan ataupun komersialisasi. Melalui model ini, pelaku justru diberi ruang untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
lynda course free download
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comjamkrindoKejaksaan RIPelatihan Pidana Kerja SosialPemerintah Provinsi Banten

Related Posts

Tekan 1.775 Ton CO₂e per Tahun, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

Tekan 1.775 Ton CO₂e per Tahun, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

by Iwan Supriyatna
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT PLN Indonesia Power (PLN IP) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih dan pengendalian perubahan...

Livin Call Bank Mandiri 2026 Hadirkan Layanan Bebas Pulsa di Aplikasi Digital

Livin Call Bank Mandiri 2026 Hadirkan Layanan Bebas Pulsa di Aplikasi Digital

by Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Livin Call Bank Mandiri hadir sebagai layanan baru dari Bank Mandiri untuk mempermudah akses nasabah. Oleh karena itu,...

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan penyakit katastropik, khususnya pasien yang...

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau...

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memicu kepanikan warga di sejumlah wilayah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

March 31, 2026
Tekan 1.775 Ton CO₂e per Tahun, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

Tekan 1.775 Ton CO₂e per Tahun, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

April 1, 2026
Livin Call Bank Mandiri 2026 Hadirkan Layanan Bebas Pulsa di Aplikasi Digital

Livin Call Bank Mandiri 2026 Hadirkan Layanan Bebas Pulsa di Aplikasi Digital

April 1, 2026
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved