JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengambil peran dalam program keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai kegiatan pemberdayaan yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan serta Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.
Kontribusi ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, dalam rangkaian acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (8/12/2025) di Mamuju. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Dr. H. Suhardi Duka, M.M., Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., serta para kepala daerah.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sekadar hukuman. Dalam pelaksanaannya, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial mendapatkan keterampilan produktif yang dapat menjadi bekal untuk kembali beraktivitas di masyarakat.
Jamkrindo mendukung hal tersebut dengan menyediakan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat, termasuk dalam bidang penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan produk penjaminan seperti surety bond dan kontra bank garansi yang telah sesuai dengan ketentuan LKPP.
Melalui layanan penjaminan tersebut, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha di Sulawesi Barat yang sehat, transparan, dan akuntabel. Penjaminan surety bond memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan tepat waktu dan sesuai standar, sehingga turut memperkuat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Bambang menegaskan bahwa layanan penjaminan Jamkrindo selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi dasar peningkatan kontribusi perusahaan penjaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, Jamkrindo bersama Holding IFG juga menjalankan berbagai program TJSL di wilayah Sulawesi Barat, mulai dari pembagian perlengkapan sekolah, bantuan paket sembako, hingga dukungan sarana teknologi informasi untuk sekolah dasar.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung kepada Jamkrindo dalam memberikan pelatihan bagi para peserta program keadilan restoratif. Beberapa pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan Eau de Parfum.
Di sisi lain, Jamkrindo menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat iklim usaha sebagai fondasi penting dalam mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, BUMN, dan para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan UMKM, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan. Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial harus dijalankan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














