• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial lewat Pelatihan dan Pendampingan di Sulawesi Barat

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 8, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial lewat Pelatihan dan Pendampingan di Sulawesi Barat

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengambil peran dalam program keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai kegiatan pemberdayaan yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan serta Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.

Kontribusi ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, dalam rangkaian acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (8/12/2025) di Mamuju. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Dr. H. Suhardi Duka, M.M., Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., serta para kepala daerah.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan sekadar hukuman. Dalam pelaksanaannya, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial mendapatkan keterampilan produktif yang dapat menjadi bekal untuk kembali beraktivitas di masyarakat.

Jamkrindo mendukung hal tersebut dengan menyediakan pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat, termasuk dalam bidang penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan produk penjaminan seperti surety bond dan kontra bank garansi yang telah sesuai dengan ketentuan LKPP.

Melalui layanan penjaminan tersebut, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha di Sulawesi Barat yang sehat, transparan, dan akuntabel. Penjaminan surety bond memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan tepat waktu dan sesuai standar, sehingga turut memperkuat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Bambang menegaskan bahwa layanan penjaminan Jamkrindo selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi dasar peningkatan kontribusi perusahaan penjaminan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, Jamkrindo bersama Holding IFG juga menjalankan berbagai program TJSL di wilayah Sulawesi Barat, mulai dari pembagian perlengkapan sekolah, bantuan paket sembako, hingga dukungan sarana teknologi informasi untuk sekolah dasar.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung kepada Jamkrindo dalam memberikan pelatihan bagi para peserta program keadilan restoratif. Beberapa pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan Eau de Parfum.

Di sisi lain, Jamkrindo menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat iklim usaha sebagai fondasi penting dalam mendorong kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, BUMN, dan para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita pemerintah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan UMKM, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zullikar Tanjung menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan. Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial harus dijalankan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tags: cobisnis.comImplementasi Pidana Kerja Sosialjamkrindo

Related Posts

Cuaca Kering Belum Berakhir, BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan

Cuaca Kering Belum Berakhir, BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan kondisi cuaca kering masih akan berlangsung di sebagian besar wilayah...

Dr. Jimmy Ardian menjelaskan alasan hal kecil bisa memicu reaksi emosional yang besar dan kaitannya dengan luka masa lalu.

Dr. Jimmy Ardian Ungkap Pemicu Emosi Meledak

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pernah merasa sangat gelisah hanya karena pasangan ketiduran atau merasa tidak dihargai setelah mengalami sedikit ketidakpahaman dengan...

Zhu Rongji

Jejak Zhu Rongji Membangun Ekonomi China

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Zhu Rongji, mantan Perdana Menteri China, meninggal dunia pada usia 97 tahun pada 12 Agustus 2026 dan...

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Kim Yo Jong Tak Konfirmasi Klaim Trump soal Komunikasi dengan Kim Jong Un

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kim Yo Jong mengaku tidak mengetahui apakah Kim Jong Un baru-baru ini berkomunikasi dengan Donald Trump. Kim...

2,6 Ton Sabu Cair Disita di Bengkalis

Roberto Carlos Bantah Rumor Pindah Agama

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Legenda Timnas Brasil Roberto Carlos membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeluk agama Islam setelah menikah dengan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Kemenpar Rilis Data Statistik Pariwisata 2025, Bali hingga Jogja Masih Jadi Favorit

Kemenpar Rilis Data Statistik Pariwisata 2025, Bali dan Jogja Masih Jadi Favorit

August 20, 2026
Roti Gandum dan Selai Kacang - pexels/Denis Liendo

Pakar Nutrisi Rekomendasikan Sarapan Sehat yang Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup

August 20, 2026
Membersihkan Toilet - pexels/https://kaboompics.com/

Seberapa Sering Harus Membersihkan Toilet? Ini Tipsnya

August 20, 2026
Peluncuran Indonesia Bullion Market Association

Peluncuran Indonesia Bullion Market Association

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved