• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabut OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
November 4, 2023
in Asuransi
0
Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabut OJK

Lembaga keuangan masih mendapatkan banyak tantangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, pada tanggal 2 November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena dalam periode pengawasan khusus, Prolife tidak berhasil mengatasi permasalahannya.

Menurut Ogi, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang konsisten dan tegas. Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) terhadap Prolife karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang bisa mengatasi masalah tersebut. Namun, RPK yang direncanakan menggunakan skema Policy Holder Buy Out (PBO) tidak terlaksana karena Prolife Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan juga tidak berhasil mendapatkan penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyajikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Seiring dengan pencabutan izin usaha, Prolife Indonesia diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Perusahaan juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan aset perusahaan, seperti mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Asuransi Prolife IndonesiaIzin usaha asuransiIzin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabutojk

Related Posts

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 14 perusahaan di sektor asuransi dan dana pensiun....

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, OJK BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, OJK BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda

by Dwi Natasya
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Reformasi transparansi pasar modal Indonesia resmi dituntaskan oleh regulator dan pelaku bursa. Oleh karena itu, reformasi transparansi pasar...

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

by Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Perusahaan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan keuangan yang...

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memilih...

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

by Desti Dwi Natasya
March 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dari PT BPR DCN Malang berhasil diamankan oleh Otoritas Jasa Keuangan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

April 26, 2026
BNI Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terbitkan AT – 1 Bond

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

April 26, 2026
Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

April 26, 2026
Nyaris Top 5, Veda Ega Pratama Tutup Moto3 Spanyol 2026 di Posisi Keenam

Nyaris Top 5, Veda Ega Pratama Tutup Moto3 Spanyol 2026 di Posisi Keenam

April 26, 2026
Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

April 27, 2026
Maskapai Pertahankan Harga Tiket Tinggi Meski Biaya Bahan Bakar Turun

Maskapai Pertahankan Harga Tiket Tinggi Meski Biaya Bahan Bakar Turun

April 27, 2026
Chip e-KTP Belum Optimal, Kemendagri Sebut Instansi Masih Butuh Fotokopi

Chip e-KTP Belum Optimal, Kemendagri Sebut Instansi Masih Butuh Fotokopi

April 27, 2026
CFTC Kekurangan Staf Saat Pasar Prediksi Booming

CFTC Kekurangan Staf Saat Pasar Prediksi Booming

April 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved