• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabut OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
November 4, 2023
in Asuransi
0
Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabut OJK

Lembaga keuangan masih mendapatkan banyak tantangan

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, pada tanggal 2 November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena dalam periode pengawasan khusus, Prolife tidak berhasil mengatasi permasalahannya.

Menurut Ogi, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang konsisten dan tegas. Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) terhadap Prolife karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang bisa mengatasi masalah tersebut. Namun, RPK yang direncanakan menggunakan skema Policy Holder Buy Out (PBO) tidak terlaksana karena Prolife Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan juga tidak berhasil mendapatkan penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK memberikan kesempatan kepada Prolife untuk menyajikan perbaikan RPK, tetapi Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Seiring dengan pencabutan izin usaha, Prolife Indonesia diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Perusahaan juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan aset perusahaan, seperti mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Asuransi Prolife IndonesiaIzin usaha asuransiIzin Usaha Asuransi Prolife Indonesia Dicabutojk

Related Posts

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

OJK Survei 99 Bank, Hasilnya Perbankan RI Masih Optimistis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan optimisme memasuki kuartal III 2026. Kondisi tersebut tercermin dari Survei Orientasi Bisnis...

Jamkrindo terlibat dalam penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan untuk memperkuat kompetensi SDM, tata kelola, dan daya saing industri penjaminan nasional.

Jamkrindo Dorong Penguatan Standar Kompetensi Penjaminan

by Rizki Meirino
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mengambil peran dalam penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)...

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Data pribadi seperti NIK KTP berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masyarakat dapat mengecek...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026, Ada Bakrie dan Sari Roti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal....

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyambut baik terpilihnya Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
AIA menghadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk membekali mahasiswa dengan literasi keuangan dan perencanaan finansial sejak dini.

AIA SILABUS Hadir di Universitas Indonesia

September 17, 2026
Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved