• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026, Ada Bakrie dan Sari Roti

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Beberapa di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selaku produsen Sari Roti.

OJK mencatat telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Total denda administratif dari sanksi tersebut mencapai Rp73,99 miliar.

“Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Selain denda, OJK menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal.

Pihak yang dikenai sanksi tidak hanya emiten. OJK juga menyasar direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan pelanggaran.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 23 emiten tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal. Selain Bakrie & Brothers, Bakrie Telecom, dan Nippon Indosari Corpindo, terdapat sejumlah emiten lainnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga mencatat pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Di sisi lain, terdapat 1.184 sanksi administratif yang diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Sanksi tersebut terdiri dari denda dengan total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Kemudian terdapat 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.

Sebanyak 209 sanksi lainnya berkaitan dengan keterlambatan laporan tata kelola, dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, delapan sanksi berupa denda Rp32,3 juta diberikan atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

OJK menegaskan penindakan tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri. Regulator juga menyatakan sanksi ditujukan untuk memberikan efek jera agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bakrie And BrothersNippon IndosariojkPasar ModalSanksi OJK

Related Posts

OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

by Desti Dwi Natasya
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang disebut-sebut berencana mengakuisisi saham PT Bank Central Asia...

OJK Respons Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal Indonesia Terus Dipercepat

OJK Respons Penilaian MSCI, Reformasi Pasar Modal Indonesia Terus Dipercepat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia setelah lembaga penyedia...

Boy Thohir Ungkap Kunci Menjaga Kepercayaan Investor, Bukan Sekadar Janji

Boy Thohir Ungkap Kunci Menjaga Kepercayaan Investor, Bukan Sekadar Janji

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengusaha Boy Thohir menilai kepercayaan investor tidak cukup dibangun melalui janji. Perusahaan harus membuktikannya melalui kinerja yang...

Prudential Syariah dan OJK menggelar SYAFIF di Aceh pada 9–11 Oktober 2026 untuk memperkuat literasi keuangan syariah dan membuka peluang bagi UMKM.

SYAFIF Aceh Hadirkan Edukasi Keuangan dan 39 UMKM

by Rizki Meirino
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Syariah Financial Fair (SYAFIF)...

OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 13,65% Jadi Rp9.178 Triliun

OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 13,65% Jadi Rp9.178 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 13,65% secara tahunan pada Agustus 2026. Total kredit...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

Kerusuhan di Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar Massa

October 18, 2026
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi

Iran Siap Berdialog jika Ada Jaminan Keamanan, Tak Ada Serangan Terulang

October 19, 2026
Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved