• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026, Ada Bakrie dan Sari Roti

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Beberapa di antaranya PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selaku produsen Sari Roti.

OJK mencatat telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Total denda administratif dari sanksi tersebut mencapai Rp73,99 miliar.

“Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Selain denda, OJK menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal.

Pihak yang dikenai sanksi tidak hanya emiten. OJK juga menyasar direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan pelanggaran.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 23 emiten tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal. Selain Bakrie & Brothers, Bakrie Telecom, dan Nippon Indosari Corpindo, terdapat sejumlah emiten lainnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga mencatat pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Di sisi lain, terdapat 1.184 sanksi administratif yang diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Sanksi tersebut terdiri dari denda dengan total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, 876 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Kemudian terdapat 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.

Sebanyak 209 sanksi lainnya berkaitan dengan keterlambatan laporan tata kelola, dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, delapan sanksi berupa denda Rp32,3 juta diberikan atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

OJK menegaskan penindakan tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri. Regulator juga menyatakan sanksi ditujukan untuk memberikan efek jera agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Bakrie And BrothersNippon IndosariojkPasar ModalSanksi OJK

Related Posts

IHSG Dibuka Naik 42 Poin ke Level 6.503 Pagi Ini

IHSG Pagi Ini Naik ke 6.501, Analis Proyeksi Rebound Masih Terbuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dibuka menguat pada perdagangan Jumat (18/9/2026). IHSG naik 38,61 poin atau...

IHSG Dibuka Naik 42 Poin ke Level 6.503 Pagi Ini

IHSG Dibuka Naik 42 Poin ke Level 6.503 Pagi Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dibuka menguat pada perdagangan Rabu (16/9/2026). IHSG naik 42,37 poin atau...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

OJK Survei 99 Bank, Hasilnya Perbankan RI Masih Optimistis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan optimisme memasuki kuartal III 2026. Kondisi tersebut tercermin dari Survei Orientasi Bisnis...

Jamkrindo terlibat dalam penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan untuk memperkuat kompetensi SDM, tata kelola, dan daya saing industri penjaminan nasional.

Jamkrindo Dorong Penguatan Standar Kompetensi Penjaminan

by Rizki Meirino
September 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mengambil peran dalam penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)...

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Data pribadi seperti NIK KTP berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masyarakat dapat mengecek...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

Chandra Asri Dukung World Cleanup Day (WCD) 2026

September 20, 2026
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Pelajaran dari Sengketa CHERIA: Keluarga Pendiri Pertahankan Hak Merek dan Persoalkan Dugaan Informasi Keuangan yang Tidak Sesuai

September 20, 2026
Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

September 21, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

September 21, 2026
Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

September 21, 2026
Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

September 21, 2026
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

September 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved