• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, January 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Fathi by Fathi
July 27, 2021
in Nasional
0
Implementasikan Aturan Perjalanan Udara, Ini yang Diterapkan AP I untuk Calon Penumpang Pesawat

Petugas memeriksa dokumen calon penumpang pesawat. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Angkasa Pura I)

JAKARTA, Cobisnis.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVD-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: CobisnisPPKMsyarat perjalanan

Related Posts

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan rencana pengurangan hampir 1.000 karyawan di seluruh dunia. Langkah...

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Meksiko resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan negara...

Demi Piala Dunia, Donnarumma Pilih Tunda Pernikahan

Demi Piala Dunia, Donnarumma Pilih Tunda Pernikahan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gianluigi Donnarumma mengambil keputusan besar dalam hidup pribadinya. Kiper utama timnas Italia itu memilih menunda pernikahan demi...

Polda Metro Tangani Narkoba, Hampir 10.000 Tersangka Diringkus

Polda Metro Tangani Narkoba, Hampir 10.000 Tersangka Diringkus

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil menangani 9.894 tersangka kasus narkoba sepanjang 2025. Jumlah...

Perayaan Tahun Baru 2026, Akses 33 Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Perayaan Tahun Baru 2026, Akses 33 Jalan Jakarta Ditutup Sementara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 31, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas jelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebanyak 33...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Rilis Final Stranger Things Season 5 Volume 3 Terungkap

Jadwal Rilis Final Stranger Things Season 5 Volume 3 Terungkap

December 30, 2025
Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

Pendiri INDEF Nilai Dampak Program MBG Tak Biasa, Dorong Arah Baru Ekonomi Nasional

December 31, 2025
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Kritik Pengelolaan Dana Bencana oleh PU dan BNPB

December 31, 2025
Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

December 26, 2025
Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

BoA di Persimpangan Karier, Kontrak Eksklusif dengan SM Entertainment Berakhir Hari Ini

December 31, 2025
Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

Hello Kitty dan JISOO BLACKPINK Dikabarkan Akan Berkolaborasi, Rilis 6 Januari

December 31, 2025
Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

Nike Lakukan Pemangkasan, Ribuan Karyawan Terimbas PHK

December 31, 2025
Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

Meksiko Naikkan Tarif Impor hingga 35 Persen, Produk RI Terdampak

December 31, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved