• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Fathi by Fathi
July 27, 2021
in Nasional
0
Implementasikan Aturan Perjalanan Udara, Ini yang Diterapkan AP I untuk Calon Penumpang Pesawat

Petugas memeriksa dokumen calon penumpang pesawat. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Angkasa Pura I)

JAKARTA, Cobisnis.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus COVD-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: CobisnisPPKMsyarat perjalanan

Related Posts

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan inovasi layanan baru berupa Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk mendukung kebutuhan transportasi...

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kericuhan penonton mewarnai ajang bela diri di Atlas Super Club dan viral di media sosial setelah video...

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

Pegawai SPBU Cipinang Dipukul Pelanggan Saat Tegakkan Aturan BBM Bersubsidi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan antara aturan distribusi bahan bakar dan perilaku konsumen kembali memicu kekerasan. Tiga pegawai SPBU di Cipinang,...

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

Disuruh Ikuti Aturan BBM, Petugas SPBU Malah Dipukul Pelanggan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekerasan terhadap pekerja layanan publik kembali terjadi setelah tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur,...

Ribuan Masjid Siap Sambut Pemudik, Semangat Gotong Royong Kian Hidup

Ribuan Masjid Siap Sambut Pemudik, Semangat Gotong Royong Kian Hidup

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Momentum mudik Lebaran 2026 tidak hanya menjadi tradisi pulang kampung, tetapi juga memperlihatkan kuatnya solidaritas sosial masyarakat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

Dari Konten ke Keranjang Belanja, Ziyadbooks Sukses Kuasai Ramadan di TikTok Shop by Tokopedia

February 23, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Perkuat Struktur Keuangan, Bank Mandiri Genjot Pembiayaan Produktif dan Dukung Program Nasional

Kredit Tumbuh 15,62%, Bank Mandiri Buka 2026 dengan Kinerja Solid dan Likuiditas Kuat

February 23, 2026
Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

Bangunkan Sahur dengan Suara Keras, Bolehkah dalam Islam? Simak Penjelasannya

February 24, 2026
Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

Cara Tukar Uang Baru BI 2026 untuk Lebaran: Jadwal, Syarat, dan Tips Agar Tak Kehabisan Kuota

February 24, 2026
KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

KAI Siapkan Kereta Ekraf Rakyat, Kursi Nyaman Harga Bersahabat

February 24, 2026
Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

Keributan Pecah Saat Event Bela Diri di Atlas Bali, Pertandingan Sempat Terhenti

February 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved