JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang pelaksanaan puasa Asyura, banyak umat Islam mempertanyakan apakah puasa sunnah tersebut dapat digabung dengan qadha Ramadan. Pertanyaan ini kerap muncul karena masih banyak orang yang memiliki utang puasa wajib ketika memasuki bulan Muharram.
Puasa Asyura merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan setiap 10 Muharram dan memiliki keutamaan besar. Pada 2026, pelaksanaannya berbeda antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama karena perbedaan penetapan awal Muharram.
Dalam kajian fikih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat puasa Asyura dengan qadha Ramadan. Sebagian ulama membolehkan penggabungan tersebut, sedangkan sebagian lainnya berpendapat kedua ibadah sebaiknya dilakukan secara terpisah.
Pendapat yang membolehkan antara lain dikemukakan oleh Imam Ar-Ramli dan sejumlah ulama Syafi’iyah. Menurut pandangan ini, seseorang yang berniat qadha Ramadan pada hari Asyura tetap berpeluang memperoleh pahala puasa sunnah Asyura.
Sementara itu, ada ulama yang berpendapat penggabungan dua niat tersebut tidak sah karena puasa wajib dan puasa sunnah merupakan ibadah yang memiliki tujuan berbeda. Pendapat ini juga dikenal dalam sebagian pandangan ulama mazhab Syafi’i sehingga menjadi bagian dari perbedaan ijtihad.
Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan seseorang menggabungkan qadha Ramadan dengan puasa Asyura selama niat utamanya adalah menunaikan kewajiban qadha. Dengan demikian, kewajiban puasa tetap terlaksana dan diharapkan memperoleh keutamaan puasa Asyura karena waktunya bertepatan.
Bagi yang memilih menggabungkan keduanya, niat yang dianjurkan adalah niat qadha Ramadan karena ibadah wajib lebih diutamakan. Adapun pahala puasa Asyura diharapkan mengikuti karena pelaksanaannya dilakukan pada hari yang memiliki keutamaan tersebut.
Karena persoalan ini termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama, umat Islam dapat mengikuti pendapat yang diyakini berdasarkan bimbingan guru atau otoritas keagamaan masing-masing. Yang terpenting, kewajiban mengqadha puasa Ramadan tetap diprioritaskan dan ibadah dilakukan dengan niat yang benar.












