Cobisnis.com – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan edukasi dan perlindungan konsumen di era digital perlu digenjot lagi. Pemerintah, kata Mendag, terus bekerja untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan jaminan keamanan berbelanja.
“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” kata Mendag Agus dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 secara virtual yang digelar terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020)
Berbagai perubahan pola perilaku konsumen terjadi sangat cepat dan masif akibat pandemi. Kondisi itu, kata Mendag, harus diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring merupakan tren belanja terkini yang menuntut semua pihak untuk dapat merespons perubahan tersebut. Dari sisi pemerintah, upaya perlindungan konsumen di ranah digital salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang
bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” jelas Mendag.
Partisipasi aktif konsumen dalam menuntut haknya sangat dibutuhkan sebagai aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan.
“Konsumen diharapkan
berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial dalam perdagangan,” ujar Mendag.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori “mampu”.
“Nilai ini menunjukkan konsumen
Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen,” ungkap Veri.
Peringatan Harkonas 2020 juga diisi dengan enam penghargaan terhadap Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.