JAKARTA,Cobisnis.com – PT Transjakarta memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan bus
meski harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi naik menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp).
“Sejauh ini masih belum ada arahan untuk menaikkan tarif layanan kami. Namun, sebagai BUMD yang bergerak di sektor Transportasi, Transjakarta pada dasarnya siap mengikuti arahan terbaik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan setia,” ujar Kepala Humas Transjakarta Iwan Samariansyah, Kamis 12 Mei.
Iwan menambahkan, tarif bus Transjakarta Premium juga tidak mengalami kenaikan.
“Tarif bus RoyalTrans yang melayani rute jarak jauh seperti Cibubur, Bekasi, dan Bintaro tarifnya masih tetap sama Rp20.000,” ujarnya.
Dia menegaskan, kegiatan operasional Transjakarta secara keseluruhan berjalan lancar dan tidak terdampak kenaikan harga BBG.
Total ada 52 unit dari ribuan armada yang beroperasi aktif menggunakan BBG.
Dikatakan Iwan, terdapat kelebihan dan kekurangan selama menggunakan gas sebagai bahan bakar utama dalam operasional layanan.
Menurut dia, keuntungan menggunakan BBG yakni harganya lebih murah serta ramah lingkungan.
Namun, di balik itu semua pihaknya masih kesulitan mendapatkan suku cadang dan lamanya pengisian hingga temperatur yang cepat panas.
Kendati demikian, pihak Transjakarta tetap menggunakan gas sebagai bahan bakar untuk operasional beberapa armadanya.
“Saat ini total bus yang masih memanfaatkan bahan bakar gas ada sebanyak 52 unit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi.
Dalam aturan ini, Kementerian ESDM memberlakukan tarif Rp4.500 per lsp dari sebelumnya Rp3.100 per lsp.
Beleid ini juga menyatakan harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
“Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu lsp termasuk pajak-pajak,” tulis beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022 ini.