JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara tersebut. Alasannya, seluruh tindakan hukum dalam perkara berlangsung di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan tindakan yang menjadi objek praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan upaya paksa lainnya. Lokasi tindakan tersebut menjadi dasar penentuan kewenangan pengadilan.
Menurut hakim, seluruh proses penegakan hukum dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa maupun mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, hingga yayasan yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka juga masih berlanjut.












