Cobisnis.com – Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Yanto Santosa mengkritik aksi yang dilakukan Greenpeace karena menyebarkan video rekaman tahun 2013 untuk mendiskreditkan sebuah perusahaan sawit di Papua.
Menurut Prof Yanto, aksi Greenpeace tersebut dapat dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Video yang sempat viral itu berujung mendiskreditkan Pemerintah karena dibuat sebelum Pemerintahan era sekarang.
Kepolisian, kata dia, harus bersikap tegas terhadap Greenpeace, terutama karena aksinya yang mengirimkan video lama ke banyak media.
“UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan, tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15 November 2020).
Yanto menilai kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.
“Penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tegas Yanto.
Selain itu, Yanto menilai Pemerintah perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik mendapat pelajaran agar tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.
“Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama. Padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” kata Ridho.
Kementrian LHK juga mempertanyakan kenapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu baru diekspos sekarang.
“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” ujarnya.














