JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam permohonannya, KPCDI meminta negara memperluas cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan agar dapat diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Skema tersebut dikecualikan bagi pemberi kerja dan pekerja yang memiliki kewajiban iuran sesuai aturan yang berlaku.
Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 dan dibahas dalam persidangan di MK pada Kamis (27/8/2026).
KPCDI secara khusus mempersoalkan penggunaan frasa “bantuan iuran” dalam beberapa ketentuan UU BPJS.
Mereka meminta MK memberikan pemaknaan yang dinilai lebih sesuai dengan konstitusi.
Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menjelaskan bahwa bantuan iuran yang dimohonkan seharusnya dimaknai sebagai pembiayaan program jaminan kesehatan oleh pemerintah bagi seluruh WNI, dengan pengecualian terhadap pemberi kerja dan pekerja.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial’,” ujar Suriaman, dikutip dari berbagai sumber (28/08/26).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih menempatkan bantuan iuran terutama bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan kriteria serta prosedur administratif tertentu.
Menurut Tony, persoalan muncul ketika seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan kemudian kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakit berat.
Kondisi tersebut, kata dia, belum tentu langsung membuat pasien memperoleh bantuan iuran.
Pasien gagal ginjal kronis menjadi salah satu kelompok yang disoroti KPCDI. Mereka membutuhkan terapi pengganti ginjal secara berkelanjutan, baik melalui hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), cuci darah mandiri, maupun transplantasi ginjal dan pengobatan lanjutan.
KPCDI menilai sebagian pasien akhirnya kehilangan pekerjaan karena kondisi fisik yang menurun. Mereka kemudian berpindah status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Persoalan semakin berat ketika pendapatan pasien berkurang atau bahkan hilang. Dalam keadaan tersebut, kewajiban membayar iuran mandiri dapat menjadi beban karena kondisi ekonomi pasien sudah tidak lagi memadai.
“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.
Tony mengungkapkan, ketidakmampuan membayar iuran dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah pasien menjadi tidak aktif. Situasi tersebut dinilai berisiko bagi pasien yang harus menjalani pengobatan dan terapi secara rutin.
Ia menilai persoalan kepesertaan tidak semestinya menjadi penghalang bagi pasien gagal ginjal untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup.
KPCDI juga berpendapat bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“Adalah sebuah ironi dan cacat logika kebijakan yang mendalam apabila negara sanggup mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk program prioritas negara.
Namun, pada saat yang sama membiarkan jaminan kesehatan warga non-pekerja diputus sepihak hingga mengancam keselamatan nyawa mereka,” ujar Tony.
Melalui perkara tersebut, KPCDI berharap MK dapat memberikan kepastian mengenai konsep bantuan iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Mereka juga menginginkan pasien penyakit kronis yang mengalami keterpurukan ekonomi tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.













