• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 28, 2026
in Nasional
0
Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam permohonannya, KPCDI meminta negara memperluas cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan agar dapat diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Skema tersebut dikecualikan bagi pemberi kerja dan pekerja yang memiliki kewajiban iuran sesuai aturan yang berlaku.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 dan dibahas dalam persidangan di MK pada Kamis (27/8/2026).

KPCDI secara khusus mempersoalkan penggunaan frasa “bantuan iuran” dalam beberapa ketentuan UU BPJS.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan yang dinilai lebih sesuai dengan konstitusi.

Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menjelaskan bahwa bantuan iuran yang dimohonkan seharusnya dimaknai sebagai pembiayaan program jaminan kesehatan oleh pemerintah bagi seluruh WNI, dengan pengecualian terhadap pemberi kerja dan pekerja.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial’,” ujar Suriaman, dikutip dari berbagai sumber (28/08/26).

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih menempatkan bantuan iuran terutama bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan kriteria serta prosedur administratif tertentu.

Menurut Tony, persoalan muncul ketika seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan kemudian kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakit berat.

Kondisi tersebut, kata dia, belum tentu langsung membuat pasien memperoleh bantuan iuran.

Pasien gagal ginjal kronis menjadi salah satu kelompok yang disoroti KPCDI. Mereka membutuhkan terapi pengganti ginjal secara berkelanjutan, baik melalui hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), cuci darah mandiri, maupun transplantasi ginjal dan pengobatan lanjutan.

KPCDI menilai sebagian pasien akhirnya kehilangan pekerjaan karena kondisi fisik yang menurun. Mereka kemudian berpindah status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Persoalan semakin berat ketika pendapatan pasien berkurang atau bahkan hilang. Dalam keadaan tersebut, kewajiban membayar iuran mandiri dapat menjadi beban karena kondisi ekonomi pasien sudah tidak lagi memadai.

“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.

Tony mengungkapkan, ketidakmampuan membayar iuran dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah pasien menjadi tidak aktif. Situasi tersebut dinilai berisiko bagi pasien yang harus menjalani pengobatan dan terapi secara rutin.

Ia menilai persoalan kepesertaan tidak semestinya menjadi penghalang bagi pasien gagal ginjal untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup.

KPCDI juga berpendapat bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

“Adalah sebuah ironi dan cacat logika kebijakan yang mendalam apabila negara sanggup mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk program prioritas negara.

Namun, pada saat yang sama membiarkan jaminan kesehatan warga non-pekerja diputus sepihak hingga mengancam keselamatan nyawa mereka,” ujar Tony.

Melalui perkara tersebut, KPCDI berharap MK dapat memberikan kepastian mengenai konsep bantuan iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Mereka juga menginginkan pasien penyakit kronis yang mengalami keterpurukan ekonomi tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bantuan iuranbpjs kesehatancobisnis.comgagal ginjalmahkamah konstitusipasien cuci darahUU BPJS

Related Posts

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan...

The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - The Bimasena kembali menggelar Energy Leaders’ Talk dengan tema “Memperkuat Kerangka Kebijakan untuk Ketahanan Energi” di Jakarta,...

ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta sebagai bentuk penghargaan negara atas...

Kemenhub menetapkan aturan keselamatan mobil listrik yang diangkut kapal, termasuk baterai 30-50 persen dan larangan mengisi daya.

Mobil Listrik Naik Kapal Wajib Ikuti Aturan

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ketentuan keselamatan untuk kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal dalam perjalanan antarpulau....

David Beckham menilai Lionel Messi layak memenangkan Ballon d'Or 2026 setelah melihat penampilan gemilangnya bersama Argentina di Piala Dunia.

Beckham Jagokan Messi Raih Ballon d’Or

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - David Beckham mendukung Lionel Messi untuk memenangkan Ballon d'Or 2026 meski persaingan penghargaan individu tersebut turut diramaikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
AIA menghadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk membekali mahasiswa dengan literasi keuangan dan perencanaan finansial sejak dini.

AIA SILABUS Hadir di Universitas Indonesia

September 17, 2026
Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved