• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 28, 2026
in Nasional
0
Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Iuran BPJS Ditanggung Negara

JAKARTA, Cobisnis.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) membawa persoalan pembiayaan jaminan kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam permohonannya, KPCDI meminta negara memperluas cakupan bantuan iuran BPJS Kesehatan agar dapat diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Skema tersebut dikecualikan bagi pemberi kerja dan pekerja yang memiliki kewajiban iuran sesuai aturan yang berlaku.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 309/PUU-XXIV/2026 dan dibahas dalam persidangan di MK pada Kamis (27/8/2026).

KPCDI secara khusus mempersoalkan penggunaan frasa “bantuan iuran” dalam beberapa ketentuan UU BPJS.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan yang dinilai lebih sesuai dengan konstitusi.

Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menjelaskan bahwa bantuan iuran yang dimohonkan seharusnya dimaknai sebagai pembiayaan program jaminan kesehatan oleh pemerintah bagi seluruh WNI, dengan pengecualian terhadap pemberi kerja dan pekerja.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial’,” ujar Suriaman, dikutip dari berbagai sumber (28/08/26).

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih menempatkan bantuan iuran terutama bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan kriteria serta prosedur administratif tertentu.

Menurut Tony, persoalan muncul ketika seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan kemudian kehilangan kemampuan ekonomi akibat penyakit berat.

Kondisi tersebut, kata dia, belum tentu langsung membuat pasien memperoleh bantuan iuran.

Pasien gagal ginjal kronis menjadi salah satu kelompok yang disoroti KPCDI. Mereka membutuhkan terapi pengganti ginjal secara berkelanjutan, baik melalui hemodialisis, continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), cuci darah mandiri, maupun transplantasi ginjal dan pengobatan lanjutan.

KPCDI menilai sebagian pasien akhirnya kehilangan pekerjaan karena kondisi fisik yang menurun. Mereka kemudian berpindah status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Persoalan semakin berat ketika pendapatan pasien berkurang atau bahkan hilang. Dalam keadaan tersebut, kewajiban membayar iuran mandiri dapat menjadi beban karena kondisi ekonomi pasien sudah tidak lagi memadai.

“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” ujar Tony.

Tony mengungkapkan, ketidakmampuan membayar iuran dapat menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah pasien menjadi tidak aktif. Situasi tersebut dinilai berisiko bagi pasien yang harus menjalani pengobatan dan terapi secara rutin.

Ia menilai persoalan kepesertaan tidak semestinya menjadi penghalang bagi pasien gagal ginjal untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup.

KPCDI juga berpendapat bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

“Adalah sebuah ironi dan cacat logika kebijakan yang mendalam apabila negara sanggup mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk program prioritas negara.

Namun, pada saat yang sama membiarkan jaminan kesehatan warga non-pekerja diputus sepihak hingga mengancam keselamatan nyawa mereka,” ujar Tony.

Melalui perkara tersebut, KPCDI berharap MK dapat memberikan kepastian mengenai konsep bantuan iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Mereka juga menginginkan pasien penyakit kronis yang mengalami keterpurukan ekonomi tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bantuan iuranbpjs kesehatancobisnis.comgagal ginjalmahkamah konstitusipasien cuci darahUU BPJS

Related Posts

Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penyanyi asal Kazakhstan, Dimash Qudaibergen, akan menggelar konser perdananya di Indonesia pada 12 Desember 2026. Konser bertajuk...

MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

by Rizki Meirino
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – MD Entertainment resmi menjalin kemitraan strategis dengan iQIYI untuk memperluas distribusi drama Indonesia ke pasar internasional. Melalui kolaborasi...

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di...

Bio Farma

Bio Farma dan 23 Century Medical Group Jajaki Kolaborasi Produk Berbasis Sel Punca dan Sekretom di Indonesia

by Weldon Darmawan
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bio Farma (Persero) dan 23 Century Medical Group Sdn Bhd menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

Usia Muda Bisa Kena Serangan Jantung, Mengapa?

Usia Muda Bisa Kena Serangan Jantung, Mengapa?

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Serangan jantung tidak hanya mengintai orang lanjut usia, tetapi juga dapat terjadi pada kelompok usia muda, termasuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bio Farma

Bio Farma dan 23 Century Medical Group Jajaki Kolaborasi Produk Berbasis Sel Punca dan Sekretom di Indonesia

October 14, 2026
Bye Kartu SIM Fisik, Ini Cara Beralih ke eSIM di HP

Bye Kartu SIM Fisik, Ini Cara Beralih ke eSIM di HP

October 14, 2026
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

October 14, 2026
Vladimir Putin dan Presiden UEA membahas stabilitas Timur Tengah, kerja sama bilateral, serta isu pasokan diesel di tengah ketegangan AS-Iran.

Putin dan Presiden UEA Bahas Stabilitas Timur Tengah

October 14, 2026
Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

October 14, 2026
MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

October 14, 2026
Ilustrasi Stres - pexels/Andrea Piacquadio

Cara Menurunkan Hormon Kortisol secara Alami Menurut Ahli

October 14, 2026
Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

October 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved