JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menanggapi putusan sela tersebut, Nadiem mengaku merasa kecewa. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Putusan ini tentu bukan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Nadiem kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyinggung pernyataan resmi dari Google terkait pengadaan perangkat tersebut. Ia menyebut bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan Chromebook.
“Alhamdulillah, Google sudah menyampaikan secara terbuka dan jelas bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.














