JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI menilai kebijakan bea keluar emas yang mulai berlaku pada 2026 sebagai langkah penting untuk memperkuat hilirisasi mineral. Aturan ini menetapkan tarif ekspor emas antara 7,5–15% bergantung kadar dan jenis produk yang diekspor.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Indonesia tidak boleh lagi mengirim emas mentah tanpa nilai tambah. Menurutnya, kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat industri nasional dari hulu ke hilir.
Ia menjelaskan bahwa hilirisasi emas merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk memperbaiki struktur industri. Proses pemurnian dan pengolahan di dalam negeri dinilai penting agar rantai produksinya lebih terintegrasi dan kompetitif.
Pengenaan bea keluar ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha memindahkan proses refining dan manufaktur ke Indonesia. Misbakhun menilai langkah tersebut dapat membuka ruang investasi baru pada fasilitas pemurnian.
Selain itu, integrasi rantai pasok emas juga dipandang penting untuk meningkatkan posisi Indonesia di pasar global. Selama ini, negara pemurni masih mendominasi perdagangan emas dengan nilai tambah tinggi.
DPR juga menyoroti peran sektor keuangan dalam ekosistem emas nasional. Misbakhun menyebut kebutuhan pembentukan bank emas perlu dipertimbangkan untuk memperkuat likuiditas dan cadangan devisa.
Dari sisi regulasi, ia meminta pemerintah memastikan aturan teknis disusun secara jelas dan konsisten. Kepastian ini dibutuhkan agar industri bisa menambah kapasitas pemurnian tanpa kendala birokrasi.
Menurutnya, pengawasan perdagangan emas menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan kebijakan. Potensi penyimpangan seperti under-invoicing, manipulasi kadar, hingga penyelundupan harus ditekan melalui sistem berbasis data.
Misbakhun juga menekankan bahwa kelemahan pengawasan dapat mengurangi manfaat kebijakan. Karena itu, ia meminta kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan terukur dan akuntabel.
Kebijakan bea keluar emas diperkirakan menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat pasokan emas bagi industri domestik sekaligus mendukung strategi hilirisasi mineral nasional.














