JAKARTA, Cobisnis.com – Penunjukan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia, kembali dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaku usaha tersebut, yakni WeTransfer B.V dan OffGamers. Dengan ditunjuknya kedua perusahaan tersebut, total 83 badan usaha telah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE.
WeTransfer B.V merupakan layanan transfer file komputer berbasis internet. Sedangkan OffGamers merupakan toko digital yang menjual voucher game online. Sejak tanggal 1 September 2021, kedua perusahaan ini berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebagaimana rilisnya, Senin (06/09).
Neil menyampaikan, DJP mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Dengan aktif menjalin komunikasi, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.